MHNEWS.ID.- Kejaksasaan Negeri Indramayu menetapkan HH sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2023.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.

“Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup sejak proses penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Fadlan kepada awak media.

HH ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026.

Tersangka HH merupakan pegawai negeri sipil (PNS) aktif yang bertugas sebagai Operator Bidang Pendidikan Nonformal (PNF).

HH juga sekaligus menjadi anggota Tim Verifikasi dan Validasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu tahun 2023.

Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak profesional dan tidak bertanggung jawab dalam memverifikasi serta memvalidasi data secara faktual.

HH diduga tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Dapodik.

Ia juga tidak melapor kepada pimpinan sehingga berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.444.421.750,00.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

HH juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 3 dalam undang-undang yang sama. Fadlan menyebut kerugian negara tersebut telah dikembalikan oleh para pihak terkait.

Sejauh ini, penyidik telah menerima pengembalian sebesar Rp 568.330.000,00 dan menyetorkan Rp 876.091.750,00 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.

“Sore ini tim penyidik menahan tersangka di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan sesuai Pasal 24 ayat (1) KUHAP untuk keperluan penyusunan dakwaan,” jelas Fadlan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

Fadlan menegaskan Kejari Indramayu berkomitmen untuk terus memberantas korupsi dan mengharapkan dukungan masyarakat dalam setiap upaya penegakan hukum.

Penulis: Wawan Idris