MHNEWS.id.- Karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anwar Abbas digugat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang menilai MUI dan Anwar Abas yang merupakan Wakil Ketua Umum MUI ini disebut melawan hukum karena melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok.

Tak tanggung-tanggung, Panji Gumilang menggugat Anwar Abas selaku Wakil Ketua Umum MUI dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

Melansir detik.com, gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7) dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

“Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel,” ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun, belum diketahui kapan mereka akan melapor. “Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian,” ujar Hendra.

Gugatan kepada Anwar ini sebagaimana para wali santri melaporkan Ken Setiawan ke pihak kepolisian. Bareskrim sendiri sampai saat ini belum mem-follow up laporan para wali santri tersebut.

“Walau pun Bareskrim belum mem-follow lapopran para wali santri, namun sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa klien kami,” katanya.

Lebih lanjut, Hendra juga mengungkapkan alasan kliennya menggugat Anwar Abbas dan MUI. Mereka merasa disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebut Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

“Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” ujarnya.

“Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik,” paparnya lagi.

“Namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah ‘saya komunis’. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun,” imbuh Hendra.

Menurutnya, ucapan Panji Gumilang dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial. Dan Anwar Abbas merespons pernyataan yang disebut dimanipulasi itu.

“Bahwa kami tidak yakin, jika seorang Wakil Ketua Umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang ‘buta digital’ atau ‘digital illiterate’, tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas ‘tergugat’ dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap HAM, dan melanggar UUD 1945,” imbuhnya.

Terkait hal ini, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu akan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu. “Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dikonfirmasi terpisah.

Penulis: Wawan Idris