MHNEWS.id.- Panwaslucam Balongan memaksimal kerja-kerja pengawasannya pada masa kampanye Pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Panwaslucam Balongan, Albi Ubaedillah, S.H. mendorong jajarannya hingga Panwaslu Keluarahan/Desa (PKD) agar mengawasi tahapan kampanye dapat berjalan dengan baik dan optimal.

“Saya berharap untuk anggota dan personel Panwas tingkat Kecamatan Balongan dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi, agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan kampanye,” kata Albi Sabtu (16/12/2023).

Albi memberikan keterangan tersebut didampingi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fahmi Ali Iqbal, S.S. dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fakhmi Nazaruddin, S.Pd. saat konferensi pers di Sekretariat Panwaslucam Balongan.

Dijelaskan, hal-hal yang dilarang dalam kampanye, yaitu mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, dan calon peserta Pemilu, serta menghasut dan mengadu domba.

Larangan lainnya, yaitu mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Dilarang pula membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan dan memberikan atau menjanjikan uang atau materi kepada peserta kampanye.

“Kami akan menindak tegas peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tegasnya.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Fahmi Ali Iqbal, S.S. mengatakan pihaknya juga mengawasi tahapan pelayanan pindah memilih bagi DPTb dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK.

Selain itu, juga melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan pengawasan pada saat kampanye terbuka.

“Kami juga akan melakukan pengawasan pada tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Balongan,” jelasnya.

Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fakhmi Nazaruddin, S.Pd. mengatakan pihaknya telah mempunyai strategi demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan sesuai aturan.

“Kegiatan pengawas Pemilu digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas,” ucapnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris