MHNEWS.id.- Panwaslucam Cantigi telah mengamankan sebanyak 324 alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pemilu 2024. APK tersebut dipasang di zona terlarang.
Ketua Panwaslucam Cantigi Ayip Yuhadi, S.H. menjelaskan APK tersebut telah menyalahi aturan. Karena itu, pihaknya bersama instansi terkait langsung menertibkan dan mengamankan APK yang dipasang di tempat terlarang.
“Kami sudah mengamankan APK yang dipasang di sembarang tempat atau dipasang di zona terlarang,” kata Ayip di kantornya, Minggu (4/2/2024).
Ia menuturkan proses penertiban APK tersebut terlebih dahulu disampaikan pemberitahuan kepada peserta pemilu tentang APK yang dipasang telah melanggar aturan.
Setelah pemberitahuan 3×24 jam tak ada tanggapan, pihaknya bergerak bersama petugas terkait untuk menertibkannya.
“Segera melakukan penertiban atas pemasangan APK yang tidak sesuai zonasi dan melanggar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ayip.
Dikatakan, pengawasan selebihnya selain penindakan APK salah zonasi, pengawasan tak menemukan pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye. Seperti pengawasan pada kampanye calon anggota legislatif semua tingkatan, tak ditemukan dugaan pelanggaran.
Disebutkan juga upaya pencegahan yang telah dilakukan terkait netralitas pada Pemilu. Pihaknya telah membuat imbauan yang ditujukan kepada ASN, TNI, Polri dan kuwu/kepala desa serta perangkatnya untuk menjaga netralitas.
“Kami juga sudah berkirim surat imbauan, untuk mengingatkan mereka agar tidak berpihak dan menjaga netralitas,” pungkas Ayip.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




