MHNEWS.id.- Masa kampanye telah berakhir dan memasuki masa tenang, Panwaslucam Cantigi bersama pihak terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK), Minggu (11/2/2024).

Diketahui, masa kampanye telah berakhir pada pada 10 Februari 2024 dan kini memasuki masa tenang 11-13 Februari 2024. Selama masa tenang tersebut semua APK harus dibersihkan.

Ketua Panwaslucam Cantigi, Ayip Yuhadi, S.H. menjelaskan pihaknya telah menertibkan sebanyak 665 APK yang tersebar di wilayah kerjanya.

“Penertiban ini dilakukan karena memasuki masa tenang pemilu. Karena masa kampanye sudah berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024,” tegas Ayip.

Ia mengimbau peserta Pemilu 2024 agar taat aturan dan bersama-sama mengawasi proses pesta demokrasi tersebut agar dapat menciptakan pemilu yang kondusif. Sebab, hukum tegas menindak pelanggar.

“Mari bersama-sama mengawasi proses Pemilu, agar dapat menciptakan pemilu yang kondusif. Serta mari semua masyarakat untuk dapat menggunakan hak suaranya dengan mendatangi TPS dan mencoblos,” ajaknya.

“Kami juga menghimbau jangan sampai golput. Suara anda dapat menentukan pemimpin untuk 5 tahun kedepan,” imbau Ayip.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris