mhnews.id.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Indramayu bergerak cepat merespon laporan Bawaslu tentang adanya enam orang warga yang dicatut namanya oleh partai politik.
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Ahmad Toni Fatoni melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib mengaku sudah menerima surat dari Bawaslu tentang pencatutan nama oleh partai politik. Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan melalui aplikasi HelpDesk.
“Dari hasil pengecekan ini baru ada 1 nama yang masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) sedangkan 5 lainnya belum,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib saat dikonfirmasi mhnews.id, Sabtu (3/9).
Ditambahkan Fahmi Labib, KPU melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai dengan surat KPU Nomor 670. Selain itu pihaknya juga akan mengundang partai politik yang diduga mencatut nama masyarakat itu untuk melakukan klarifikasi.
“Parpol yang mencatut nama warga sebagai anggotanya dalam Sipol terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024. Agar tidak didiskualifikasi maka Parpol tersebut harus segera memperbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan sebanyak 1000 anggota,” tegasnya.
Jika di dalam keanggotaanya terdapat nama yang sama dengan parpol lain, maka KPU Kabupaten/Kota akan meminta parpol membuat surat pernyataan. Kemudian KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi kepada orang tersebut dan partai politik.
Labib menjelaskan lebih lanjut keenam orang tersebut bisa melakukan pengisian data di link KPU yang telah disediakan. Yakni, infopemilu.kpu.go.id. ”Jadi mereka cukup mengisi data, nanti kewenangan selanjutnya ada di KPU RI. Nanti yang menurunkan data itu,” kata Labib.
Keputusan KPU Nomor 670/PL.01.1-SD/05/2022 dan Pasal 140 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2022 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
Nama-nama yang dicatut, kata Labib nantinya akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga Parpol yang bersangkutan harus segera memperbaiki Sipol. Kalau tidak, maka terancam tidak mengikuti Pemilu 2024.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




