mhnews.id.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melantik tiga Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketiganya masing-masing Tono Hartono sebagai anggota PPK Sukra, Sri Winanti sebagai anggota PPS Desa Sukra Wetan, Kecamatan Sukra, dan Karsudin sebagai anggota PPS Desa Cemara, Kecamatan Cantigi.
Pelantikan dilaksanakan di Aula KPU Indramayu, Kamis (9/2/2023). Usai dilantik ketiganya kemudian mengucapkan pakta integritas sebagai rambu-rambu penyelenggara Pemilu 2024.
Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan bahwa hari pelantikan ini menjadi awal untuk bekerja sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
“Saya hanya ingin berpesan sesuai pakta integritas yang sudah dibacakan, itu adalah rambu-rambu yang harus dilakukan oleh temen-temen, oleh kita semua sebagai penyelenggara untuk Pemilu 2024,” katanya.
Ahmad Fatoni juga berpesan agar memahami regulasi mengenai Pemilu 2024. Karena menurutnya pemilu kali ini sebagai pesta demokrasi terumit sebab pertama kali serentak di tahun yang sama.
“Maka temen-temen yang harus dipastikan memahami regulasi. Jangan bosan terus membaca, bahwa yang menjadi jenderal penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah UU No 7/2017 dan seluruh peraturan KPU yang dihadirkan,” pesannya.
Ia pun tak lupa menyarankan agar membangun komunikasi yang baik diinternal maupun eksternal. Hal ini dinilai akan menjamin tak akan ada kendala pada seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Kalau koordinasi internalnya bagus, kemampuannya bagus, pemahamannya bagus, insya Allah tidak akan ada kendala,” tegasnya.
Disebutkan, Tono Hartono merupakan PAW dari Yati Sumiarti yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Sementara Sri Winanti menjadi anggota PPS menempati posisi yang ditinggalkan Tono Hartono yang kini berposisi di PPK.
Sedangkan Karsudin menjadi PAW dari Aziz Abdul Rozaq yang didiskualifikasi karena tercatat pernah menjadi anggota partai politik. Meskipun Aziz Abdul Rozaq sudah keluar dari partai politik, tetap tidak diperkenankan karena masa terhitung keluar dari partai politik kurang dari lima tahun.
“Karsudin menggantikan Aziz Abdul Rozaq yang dinyatakan di Sipol sebagai anggota partai politik. Kurun waktu setelah keluar dari partai politik itu belum lima tahun, kecuali sudah lima tahun, boleh. Tapi ini belum lima tahun, maka kita PAW-kan,” ucapnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




