MHNEWS.id.- Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dinilai masih kurang, karenanya publik mendesak ia mengundurkan diri.
Memang benar, meskipun Paman Gibran Rakabuming Raka itu tidak lagi menjadi Ketua MA namun, putusan tersebut tetap memposisikan Anwar masih melenggang menjadi Hakim Konstitusi.
Karena hal itulah muncul gelombang desakan agar adik ipar Presiden Joko Widodo itu mundur dari Hakim MK. Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik kategori berat dinilai sudah menghilangkan martabat, marwah, dan kewibawaan institusi MK.
Banyak yang meragukan seorang yang terbukti melanggar kode etik berat bisa tetap adil dalam menangani sebuah perkara nantinya. Salah satu keraguan dan desakan itu datang dari Deklarator Maklumat Juanda Usman Hamid.
Ia mendesak agar Anwar Usman mundur karena telah terbukti dengan jelas memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bakal cawapres lewat putusan MK.
“Karena jelas terbukti melakukan pelanggaran berat maka Anwar Usman harus mengundurkan diri. Itulah yang diamanatkan oleh Reformasi 1998 Tentang etika kehidupan berbangsa,” ucap dia kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) Munir juga menilai, putusan MKMK semestinya memecat Anwar Usman karena pelanggaran etik berat tersebut.
“Meskipun kami menghormati putusan MKMK yang menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, kami menilai putusan itu seharusnya diikuti dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK,” ungkap dia.
Suara desakan agar Anwar Usman mundur juga datang dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Zainudin Paru. Menurutnya, Anwar harus mundur untuk menjaga marwah MK yang telah tercoreng karena putusan batas usia capres-cawapres tersebut.
“Hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah MK dan tidak menempatkan seorang Anwar Usman sebagai hakim tanpa palu,” kata Zainudin.
Zainudin mengatakan, sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman sudah benar. Namun, Anwar Usman harus tahu diri telah dinyatakan sebagai pelanggar etik berat yang semestinya keluar dari susunan Hakim MK.
“(Anwar Usman kini) terkurung dalam kesendirian di tengah persiapan MK menghadapi sengketa Pileg, Pilpres, dan Pilkada pada Pemilu 2024 yang akan datang,” ucap Zainudin.
Mengembalikan kewibawaan MK
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga melontarkan desakan agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, Anwar Usman harus mundur untuk mengembalikan marwah, martabat, dan kewibawaan MK di mata publik.
“MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK, serta mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Trisno.
Di sisi lain, Trisno memberikan apresiasi kepada MKMK yang telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Meskipun dalam sanksi, menurut Trisno, MKMK dinilai kurang tegas karena hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman.
Penulis: Wawan Idris




