mhnews.id.- Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) telah mendapat lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tinggal menunggu dibukanya moratorium dari Pemerintah Pusat.
Namun demikian untuk mewujudkan aspirasi masyarakat wilayah barat dakam pemekaran ini, calon daerah otonomi baru dari Kabupaten Indramayu itu membutuhkan dukungan anggaran dari kabupaten induknya.
Ketua Paguyuban Masyarakat Indramayu Barat (PMIB) Supendi mengatakan, tahapan pemekaran Kabupaten Indramayu Barat sudah dimulai sejak 1999. Selain merupakan aspirasi masyarakat, pemekaran daerah tersebut juga sudah melalui kajian secara akademis.
“Hasil kajiannya, Kabupaten Indramayu bisa dimekarkan (menjadi Inbar) dengan berbagai pertimbangan, diantaranya dari luas wilayah, jumlah penduduk maupun potensinya,” papar Supendi, saat audensi dengan DPRD Indramayu di Gedung Dewan setempat, Senin (30/1/2023).
Supendi mengungkapkan pada 2019, Pemkab Indramayu sudah memberikan rekomendasi pada gubernur Jabar soal pemekaran tersebut. Gubernur pun sudah mengkaji dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat.
Bahkan saat itu, tabah Supendi yang Mantan Bupati Indramayu ini, secara keseluruhan di Jabar ada delapan calon daerah otonomi baru (CDOB) yang sudah mendapat lampu hijau dari gubernur.
“Gubernur sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat, sudah berusaha semaksimal mungkin, cuma terbentur moratorium. Tapi saya kira moratorium juga perlu dipertimbangkan karena ini adalah kaingin”n masyarakat,” paparnya.
Dengan adanya rekomendasi dari Pemprov Jabar, Supendi berharap adanya dukungan dari Bupati dan DPRD Indramayu. Dia menilai, dari segi penganggaran, sejauh ini belum ada perhatian dari Pemkab Indramayu.
Supendi menjelaskan, anggaran itu di antaranya untuk persiapan calon Ibu Kota Inbar. Dari hasil kajian, skor tertinggi untuk calon lokasi ibu kota baru adalah di Kecamatan Kroya. “Itu semua harus dipersiapkan, seperti akses jalannya dan sarana prasarana lainnya,” kata Supendi.
DPRD diharapkan bisa memberikan dukungan politis untuk mendorong penganggaran bagi pemekaran Inbar. Dari hasil audensi tersebut, dia menilai DPRD sudah memberikan respon yang bagus. “Respon DPRD bagus, sudah siap membantu. Tinggal kebijakan bupati,” kata Supendi.
Supendi menyebutkan, Kabupaten Inbar rencananya terdiri dari sepuluh kecamatan. Yakni, Kecamatan Patrol, Sukra, Anjatan, Haurgeulis, Gantar, Bongas, Kandanghaur, Gabuswetan, Kroya dan Terisi.
“Jumlah warga (di sepuluh kecamatan) yang memiliki hak pilih ada sekitar 500.000 jiwa. Itu hampir separuh dari jumlah warga Kabupaten Indramayu yang memiliki hak pilih,” terang Supendi.
Sedangkan dari potensi, wilayah Inbar memiliki beragam sumber daya alam. Salah satunya adalah lahan pertanian yang luas, yang selama ini menyumbang produksi padi yang besar bagi Kabupaten Indramayu dan nasional.
“Tak hanya itu, jika berbicara tentang akselerasi percepatan pemerataan pembangunan dan kedekatan dengan pelayanan, wajar (jika masyarakat di Inbar) ingin jadi kabupaten tersendiri,’’ tutur Supendi.
Sementara itu, Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa mengatakan, secara prinsip DPRD sudah memberikan persetujuan pemekaran Inbar. Terkait dukungan anggaran, hal itu harus dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
“Kami di DPRD ya oke. Cuma anggaran tidak bisa sepihak, tidak bisa DPRD-nya saja, harus dengan eksekutifnya. Harus duduk bersama mengalokasikan itu,” terang Ruswa.
Ruswa mengakui, dalam APBD 2023 yang diajukan ke DPRD, tidak ada alokasi anggaran untuk pemekaran Inbar. Karena itu, pihaknya akan mendorong alokasi anggaran tersebut di APBD Perubahan 2023 atau di APBD 2024.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




