mhnews.id.- Tiga orang yang berkomplot mencuri buku paket di sekolah dasar (SD) dan SMA di wilayah Kabupaten Indramayu berhasil ditangkap Satreskrim Polres Indramayu Minggu (8/1/2023).
Ketiganya diciduk Polisi di Kecamatan Bongas, Indramayu. Ketiga Pelaku masing-masing CR alias Kaji alias Siman (49) warga Desa Ranjeng, Kec. Losarang yang berperan sebagai pelaku. Ia terpaksa ditembak Polisi karena saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan.
Sedangkang dua orang lainnya masing-masing, AS (37), asal Desa Arjarsari, Kec. Patrol dan WR alias ROI (25) asal Desa Kroya, Kec. Panguragan, Kab. Cirebon. ROI bertindak sebagai penadah. Mereka di tangkap di tempat yang sama.
Dalam aksinya CR aksi hanya seorang diri dan dilakukan sejak oktober 2022 hingga Januari 2023. Selama aksinya itu CR berhasil menggasak ribuan eksemplar buku paket di 37 SD dan 1 Sekolah Menengah Atas (SMAN) Sukra.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar kepada media termasuk mhnews.id menjelaskan modus operandi pelaku melakukan pencurian buku paket seorang diri. Ia merusak kunci gembok dengan menggunakan kunci roda.
Setelah berhasil membuka pintu gembok, pelaku merusak jendela ruang perpustakaan. Kemudian pelaku masuk melalui jendela. Setelah berada di dalam ruangan kemudian pelaku mengambil buku paket dan membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis pick up hasil rental.
“CR alias Kaji alias Siman adalah pelaku utama. Sedangkan AS dan ROI bertindak sebagai penadah,” papar Kapolres AKBP M. Fahri Siregar, Selasa (10/1/2023) di Mapolres setempat.
Dijelaskan, barang curian berupa buku paket itu oleh Siman dijual kepada penadah, AS dengan harga Rp 2.500,00/kg. Selanjutnya AS menjual kembali buku itu kepada ROI dengan harga Rp 5.400,00/kg.
Total kerugian sekolah sekolah mencapai Rp 846.696.000,00. “Sekolah yang dicuri mengalami kerugian mencapai Rp 846.629.000,00. Barang bukti yang diamankan Polres Indramayu 2 mobil buku paket, 13 note book, HP, dan kunci roda,” papar Kapolres Fahri.
Akibat perbuatannya CR alias Kaji dikenakan pasal 363 KUHP pasal pencurian dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 tahun penjara.
Sementara Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Erni Herningsih didampingi Kabid SD, Baman mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Indramayu yang dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku.
“Ibu Bupati (Nina Agustina) sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres yang dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus pencurian buku sekaligus mengamankan pelaku,” kata Erni.
Pihaknya berharap, buku-buku paket yang dicuri bisa segera dikembalikan lagi ke sekolah-sekolah jika kasusnya sudah selesai diproses. Buku tersebut sangat dibutuhkan para siswa maupun guru dalam kegiatan belajar mengajar.
Diungkakan, pencurian buku paket sangat menggangu aktivitas belajar siswa dan guru. “Ya pasti mengganggun, lah. Kita sedang upayakan supaya kegiatan belajar mengajar tetep jalan. Formulanya akan kita bicarakan,” jelas Erni.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




