MHNEWS.id.- Para pengawas pemilihan umum (pemilu) di segala tingkatan dituntut untuk meningkatkan kapasitas dalam memahami aturan.

Keniscayaan tersebut mesti dipenuhi sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu pada pemilihan umum serentak 2024, agar tak canggung dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Hal itu dikatakan Supriadi, saat memberikan arahan pada kegiatan bimbingan teknis pembinaan dan peningkatan SDM aparatur pengawas pemilu pada pemilihan umum serentak 2024 yang diselenggarakan Panwascam Pasekan untuk para Pengawas Kelurahan/Desa setempat yang dilaksanakan di Saung Song, Senin (5/6/2023).

Supriadi yang merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Indramayu, mengajak jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa supaya meningkatkan kapasitas pemahaman terhadap aturan pemilu.

Hal itu bertujuan agar insan pengawas pemilu tidak dilanda keraguan saat harus bertindak mencegah dan menangani pelanggaran-pelanggaran pesta demokrasi.

“Agar dalam setiap pengawasan tahapan pemilu tidak gamang, baik dalam melakukan pencegahan pelanggaran maupun dalam penanganan pelanggaran pemilu,” tegas Supriadi.

Selain itu, Supriadi juga memaparkan jenis-jenis pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Disampaikan juga macan-macam pelanggaran yang sering terjadi di setiap tahapan berkaca pada pemilu-pemilu silam.

“Pemetaan potensi pelanggaran dalam setiap tahapan harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu sehingga, pengawas pemilu bisa fokus untuk melakukan pencegahan,” jelasnya.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris