mhnews.id.- Menjawab tudingan beberapa pihak yang menganggap tindakan Siti Elina (24) melakukan aksi penerobosan ke istana negara sebagai sebuah setingan, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror pun melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan di kediaman Siti Elina (24) di kawasan Koja, Jakarta Utara itu petugas Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror menyita sejumlah buku hingga senjata yang diduga milik pelaku.
Melansir Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penggeledahan berlangsung setelah penangkapan Siti Elina yang mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, Selasa (25/10/2022).
Hal itu dilakukan penyidik karena mengetahui bahwa aksi yang dilakukan oleh Siti Elina diduga kuat berkait dengan radikalisme dan juga terorisme.
“Setelah kami adakan pemeriksaan ternyata memang benar, tersangka juga mengarah kepada hal-hal yang terkait radikalisme dan juga terror. Setelah itu kami lakukan penggeledahan di rumahnya,” ujar Hengki kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan bahwa penyidik menyita dua pucuk airsoft gun dan sebilah senjata tajam yang berbentuk pistol.
“Jadi barang bukti yang ada saat ini, satu senjata sejenis FN yang akan diuji lab untuk kepastiannya, dua airgun, dan satu senjata tajam berbentuk pistol,” kata Aswin.
Selain itu, terdapat pula sejumlah buku terkait dengan ajaran agama tertentu dan catatan pribadi yang ditemukan penyidik saat penggerebekan.
Kini, penyidik telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya dan Densus 88 Antiteror juga akan menerapkan UU Tindak Pidan Terorisme dalam menyidik kasus tersebut.
Penulis: Wawan Idris




