MHNEWS.id.- Tahapan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024 telah berakhir Minggu 14 Mei 2023 dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, untuk tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg akan dilakukan pada 15-23 Juni 2023.
Untuk keperluan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib meminta partai politik (parpol) maupun bacaleg agar komunikatif pada tahapan tersebut.
“Kita akan melakukan verifikasi sampai bulan Juni nanti. Kami menginginkan kerja sama pengurus partai maupun bacaleg untuk koordinatif dan kooperatif terkait verifikasi persyaratan administratif ini,” katanya, Senin (15/5/2023).
Ditegaskan Labib, tahapan verifikasi administrasi sangat penting karena ketika ada kekurangan harus segera ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan atau pergantian oleh pengurus parpol maupun bacaleg.
Menurutnya, sangat mungkin terjadi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada tahapan tersebut. Pasalnya, berkas administrasi bacaleg yang diajukan ke KPU baru sebatas kelengkapan.
“Sangat mungkin karena memang yang kita terima itu bukan keabsahan, bukan kevalidan dan bukan juga kebenaran, tapi adalah kelengkapan persyaratannya saja. Yang penting berkasnya lengkap, kita belum melihat isinya seperti apa,” katanya.
Dikatakan, berbagai tahapan masih akan dilalui sebelum akhirnya sampai pada tahapan penetapan daftar calon tetap pada 4 November 2023.
“Kami berharap semua melaksanakan sesuai regulasi, normatif, dan semua persyaratannya yang ada bisa terpenuhi dan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




