MHNEWS.id.- Beredar luas di media sosial video dari akun @Istana Ilmu yang menjelaskan lima larangan keras untuk panitia kurban yang akan melakukan penyembelihan hewan qurban.
Kelima larangan itu sejatinya sering diabaikan karena berbagai hal, terutama kekuarangtahuan (tidak paham atau tidak berilmu). Padahal manakala kelima larangan itu dilanggar hukumnya menjadi dosa.
Berikut ini kelima larangan yang wajib ditinggalkan panitia qurban agar terhindar dari dosa dan kegiatan mulia mengurus penyembelihan hewan qurban berbuah pahala besar.
Pertama, Panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban
Tidak sedikit panitia kurban yang sengaja mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban. Tindakan ini haram hukumnya karena hal tersebut memperlihatkan seakan-akan panitia adalah seorang pedagang yang mengambil keuntungan.
Padahal diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dia mendapatkan izin dari pemiliknya.
Maka apabila panitia kurban menjual hewan kurban sebelum memilikinya atau mendapat izin maka dia telah melanggar ketentuan syariat.
Hakim bin Hizam r.a. pernah bercerita, “Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki.” .
Kedua, Panitia Kurban tidak boleh mengambil upah berupa daging hewan kurban
Ali bin Abi Tholib mengatakan, “Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurus unta-unta qurban Beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya. Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal.”
Beliau Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Jika panitia mau diupah, maka orang yang berkurban yang harus menyediakannya sendiri baik berbentuk uang maupun daging yang merupakan bagian dari orang yang berkurban tersebut.
Ketiga, Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban
Ketika hewan kurban telah disembelih maka seluruh bagian hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban.
Dari Abu Hurairoh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Barang siapa menjual kulit sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” .
Keempat, Panitia kurban tidak boleh pilah-pilih dalam pembagian daging kurban
Menurut ulama dalam pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran, yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.
Setidaknya ada tiga kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu, orang yang berkurban, fakir miskin, tetangga sekitar, dan kerabat.
Kelima, Panitia kurban tidak boleh mengambil sisa bungkusan daging kurban
Sebagian panitia ada yang berinisiatif melebihkan bungkusan daging kurban, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir mereka yang belum kebagian.
Namun ketika telah selesai pendistribusian daging kurban, ternyata ada sisa bungkusan daging. Maka bungkusan daging tersebut tidak boleh diambil oleh panitia kurban. Tetapi panitia kurban harus berusaha mencari kaum muslimin yang lebih berhak mendapatkan daging kurban tersebut.
Penulis: Wawan Idris




