ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sholat itu ibadah yang sangat agung, maka dirikanlah dengan thuma’ninah agar diterima dan mendapatkan pahala dari Alloh Azza wa jalla.
Di antara kesalahan fatal yang dilakukan sebagian kaum Muslimin dalam shalat adalah meninggalkan thuma’ninah. Padahal Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang sholat tidak thuma’ninah sebagai pencuri terjelek, sebagai mana sabdanya:
“Pencuri terjelek adalah orang yang mencuri (sesuatu) dari shalatnya.’ Para Shahabat Radhiyallahu anhum bertanya, ‘Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam! Bagaimana seseorang mencuri sesuatu dari shalatnya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” Musnad Imam Ahmad rahimahullah
Dalam hadits ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganggap orang yang mencuri sesuatu dari shalatnya lebih buruk daripada orang yang mencuri harta.
Thuma’nînah dalam shalat itu termasuk salah satu rukun shalat. Shalat tidak dianggap sah tanpa ada thuma’nînah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengingatkan kepada salah seorang shahabat yang melakukan shalat dengan buruk:
“Jika engkau berdiri hendak melakukan shalat, maka bertakbirlah, kemudian bacalah ayat al-Qur’an yang mudah bagimu. Setelah itu, ruku’lah sampai engkau benar-benar ruku’ dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau tegak berdiri, setelah itu, sujudlah sampai engkau benar-benar sujud dengan thuma’nînah. Kemudian, bangunlah sampai engkau benar-benar duduk dengan thuma’nînah. Lakukanlah itu dalam shalatmu seluruhnya!” [H.R. al-Bukhâri No. 757 dan Muslim No. 397 dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu).
Dari hadits ini, para ahli ilmu mengambil kesimpulan bahwa orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya dalam ruku’ dan sujudnya, maka shalatnya tidak sah dan dia wajib mengulanginya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah seorang shahabat yang shalatnya tidak seperti di atas: “Kembalilah dan shalatlah! karena sesungguhnya engkau belum melakukan shalat.”
Maksudnya, dia tidak meluruskan punggungnya setelah ruku dan sujud. Jadi, hadits ini menunjukkan bahwa berdiri dan duduk serta thuma’nînah pada keduanya termasuk rukun.
Abu Ya’la rahimahullah meriwayatkan dalam Musnadnya (No. 7184 dan diriwayatkan juga oleh Ath-Thabarani di dalam al-Kabîr, no. 3840; dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shifat Shalat Nabi, hlm. 131) dengan sanad yang hasan:
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’nya, dan mematuk di dalam sujudnya, ketika dia sedang shalat, maka Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika orang ini mati dalam keadaannya seperti itu, dia benar-benar mati tidak di atas agama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam “.
Ini adalah ancaman keras, dikhawatirkan pelakunya mengalami sû-ul khâtimah, yaitu mati tidak di atas agama Islam, kita berlindung kepada Allâh dari keadaan demikian.
Penulis : Wawan Idris
Sumber : https://almanhaj.or.id




