MHNEWS.ID.- Tiga nama anggota DPR RI yang diminta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dinonaktifkan akhirnya dikabulkan Partainya masing-masing.
Ketiga nama anggota DPR RI dimaksud yaitu, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adis Kadir. Kabar penonaktifan ketiga anggota DPR RI itu langsung disampaikan petinggi masing-masing partai, Minggu petang (31/8/2025).
Penonaktifan Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio disampaikan Sekjen PAN, Viva Yoga Mauladi.
“DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN,” ujar Viva Yoga, Minggu (31/8/2025).
Dikatakan Viva Yoga penonaktifan Uya Kuya dan Eko Patrio itu berlaku terhitung pada 1 September 2025.
Diketahui, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar untuk menonaktifkan Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adis Kadir dari DPR RI.
Nazarudin menegaskan sikap dan pernyataan Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Adis Kadir itu telah melukai hati masyarakat.
“MKD meminta kepada partai politik tersebut yang anggotanya viral untuk segera menonaktifkan anggota tersebut di DPR,” kata Nazaruddin kepada Kompas.com, Minggu (31/8/2025).
Pernyataannya sempat menjadi sorotan karena menyebut tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan masuk akal.
Nazaruddin mengatakan, pernyataan sejumlah anggota DPR RI itu telah menyakiti hati masyarakat sehingga masuk kategori pelanggaran etik.
Tindakan anggota dewan berjoget di saat rakyat sedang susah juga dinilai melanggar etik.
“Joget-joget di DPR itu juga melanggar etik, di saat rakyat lagi susah. Enggak ada di DPR untuk ini (joget), enggak ada itu yang kayak gitu. Akan saya tertibkan semua mereka,” tegas Nazaruddin.
Penulis: Wawan Idris




