ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh kaum muslimin.
Dalam surah At-Taubah ayat 34-35 (tulisan sebelumnya), Allah Ta’ala mengancam dengan siksaan yang pedih orang-orang yang tidak mau menunaikan hak dari harta yang dia miliki, seperti belum dibayarkan zakatnya.
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah.
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka, ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’ .
Semua orang yang mempunyai harta berupa emas atau perak, namun tidak menunaikan haknya (tidak dibayarkan zakatnya), maka pada hari kiamat akan dibentangkan untuknya beberapa lembaran atau lempengan (dari api).
Lalu dia akan dipanggang di atas lembaran-lembaran (lempengan) tersebut di neraka. Lembaran-lembaran tersebut digunakan untuk menyetrika lambung, wajah, dan punggungnya.
Jika lembaran-lembaran tersebut sudah kembali lagi menjadi dingin, maka dipanaskan lagi. Hal ini terus-menerus diulangi selama satu hari yang panjangnya setara dengan lima puluh ribu tahun.
Demikianlah keadaannya, sampai Allah Ta’ala memberi keputusan kepada makhluk-Nya tersebut, boleh jadi menuju surga dan boleh jadi menuju neraka.
Hukuman ini juga berlaku pada harta yang bisa berfungsi untuk menggantikan emas dan perak, yaitu uang. Karena dalam bertransaksi, emas dan perak bisa diganti dengan uang.
Maka, siapa saja yang memiliki uang, baik ditabung di bank ataupun disimpan di dalam rumah atau tempat yang lainnya dan nilainya sama dengan harga emas dan perak yang sudah memenuhi nishab, maka wajib dikeluarkan zakatnya. (bersambung)
Penulis : M. Saifudin Hakim
Sumber: muslim.or.id



