MHNEWS.id.- Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Panowo, Chico Hakim maupun Tama S. Langkun menyatakan menghargai keputusan MK katena itu menjadi hak dari MK itu sendiri.
Namun demikian Chico mengatakan pihaknya (TPN Ganjar) mempunyai sikap yang cukup jelas mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia untuk dicalonkan sebagai presiden maupun wakil presiden.
“Kami mempunyai sikap yang cukup jelas mengenai keputusan MK,” papar Chico Hakim kepada sejumlah jurnalis di Kantor Media Center TPN Ganjar, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Chiko Hakim menegaskan tiga hal berkaitan dengan dengan keputusan MK yang tadi siang dibacakan para hakim. Pertama, MK hanya berhak menyatakan apakah UU itu bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
Kedua, ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru “pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah”, maka MK dalam pandangan TPN Ganjar telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.
Ketiga, apa yang diputuskan MK walapun bersifat final tidak memiliki fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum. DPR dan pemerintah bersama harus merevisi UU Pemilu sesuai dengan keputusan MK tersebut.
Dengan demikian sebelum UU Pemilu diubah siapa pun yang dimaksud dengan “sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah selama usianya belum mencapai 40 tahun” tidak bisa didaftarkan ke KPU sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.
KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu juga tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi DPR.
Sementara Tama S. Langkun menegaskan MK hanya menyatakan soal ketentuan UU yang bertentangan dengan konstitusi kemudian tidak menambah norma yang baru.
“Akan tetapi dalam keputusan ini kami menilai hal tersebut dilakukan. Meskipun pada beberapa keputusan yang disampaikan itu konsisten,” papar Tama.
Tama menjelaskan, ketika ada perubahan norma pada sebuah UU tentu ini akan membutuhkan lagi waktu untuk lebih teknis mengatur dalam peraturan-peraturan di bawahnya, misalnya PKPU. Tentu saja hal ini membuat teknis pelaksanaan semakin sulit.
“Meskipun ketika MK putuskan menjadi sebuah ketentuan harus dijalani namun secara teknis akan menimbulkan kendala. Kita berharap ini tidak dipaksakan, kalau dipaksakan akan sulit secara teknis,” tegasnya.
Penulis: Wawan Idris




