mhnews.id.- Sampai hari ini harga BBM subsidi, terutama Pertalite harganya tidak naik. Namun demikian pemilik kendaraan yaitu untuk mobil di atas 1.400 cc dan motor di atas 250 cc harus siap-siap merogoh kocek agak dalam. Jenis kendaraan ini tidak lagi diperkenankan minum Pertalite.
Sebelumnya yang boleh menggunakan Pertalite adalah kendaraan 1.500 cc (cubicle centimeter) ke bawah. Namun sekarang Badan Pengatur Hilir (BPH Migas) menyebut khusus mobil kriterianya diperkecil menjadi 1.400 cc ke bawah dan sepeda motor 250 cc ke bawah.
Dilansir dari detikcom, implementasi dari pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite tinggal menunggu lampu hijau terbitnya revisi Perturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Saat ini posisinya sudah di Kemenko, untuk draft terakhir pembahasannya kendaraan mobil yang boleh mengisi Pertalite hanya sampai dengan 1.400 cc dan motor hanya sampai dengan 250 cc, cc di atasnya tidak diperbolehkan mengisi Pertalite,” ujar sumber kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (2/9/2022).
Pertamina mencatat hingga akhir Agustus 2022 sudah lebih dari 1 juta unit kendaraan yang didaftarkan dalam Program Subsidi Tepat. Pengguna didominasi jenis kendaraan Pertalite hampir 70 persen, dan Solar lebih dari 30 persen.
“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar masih didominasi oleh pengguna pribadi. Sedangkan untuk Solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting
Irto mengatakan pembayaran melalui QR Code yang didapat usai mendaftar belum diterapkan. Sementara pendaftaran sebagai penerima BBM subsidi juga terus dibuka. Pertamina Patra Niaga juga saat ini sedang menguji coba kesiapan verifikasi QR Code di beberapa titik.
“Saat ini pun fokusnya masih pada pendaftaran dan sosialisasi, memastikan kesiapan sistem serta operasional di lapangan sambil terus memantau perkembangan revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi,” jelas Irto.
Penulis: Wawan Idris




