mhnews.id.- Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina berupaya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pekerjanya terhadap berbagai aspek, salah satunya berkenaan dengan hukum dan undang-undang.
Melalui fungsi Legal Counsel, Pertamina RU VI bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menggelar kegiatan Legal Preventif Program bertajuk ‘Peran dan perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana’ yang berlangsung di Patra Hotel Cirebon, Jum’at (14/10).
Kegiatan tersebut bertujuan agar pekerja Pertamina memahami aturan hukum selama bekerja, atau paham hukum saat diminta menjadi saksi maupun sebagai saksi ahli terhadap kasus tindak pidana di lingkungan kerja.
General Manager PT KPI RU VI Balongan, Diandoro Arifian mengatakan pemahaman aspek legal harus diberikan kepada seluruh pekerja RU VI agar apabila diminta menjadi saksi terkait sebuah kasus dapat dijalani sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di hukum negara Indonesia.
“Menjadi saksi tidak serta merta hadir pada lembaga penegak hukum, namun juga harus memahami prosedur menjadi saksi yang benar,” kata Diandoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. selaku narasumber menyampaikan, Pertamina RU VI Balongan adalah objek vital negara yang perlu mendapat perhatian secara kontinu agar selalu terjaga kondusivitasnya, baik di internal maupun dengan external perusahaan.
Aji mengaku kejaksaan kini telah berbenah menjadi institusi yang ramah kepada seluruh masyarakat dalam memberikan pelayanan, termasuk pelayanan dan perlindungan yang baik dan nyaman terhadap saksi di kejaksaan, sehingga tidak merasa takut apabila dimintai keterangan.
“Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kuhap, alat bukti yang sah diantaranya ada keterangan saksi dan keterangan ahli, sehingga perannya penting demi keadilan dan keseimbangan penyidik,” jelasnya.
Karena itu, sambung Ajie, ada hak-hak saksi yang perlu mendapat perhatian agar prosesnya penyidikan berjalan baik. Diantaranya saksi tidak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan sebagainya.
“Selain itu, saksi juga wajib mendapat perlindungan diantaranya dengan dirahasiakan identitasnya, mendapat pendampingan, hingga mendapat penasehat hukum,” paparnya.
Selain dari Kejari Indramayu, dalam kegiatan ini dihadirkan juga Mei Sugiharso, S.H., selaku Partner dari Zikrullah & Partner Law Firm sebagai narasumber. Sedangkan, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini yakni Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




