mhnews.id.- Dulu, Pantai Tirtamaya yang terletak di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu menjadi salah satu objek wisata andalan. Air lautnya yang bening, suasana yang adem, dan sejuta pesona lainnya menjadi objek wisata primadona andalan masyarakat Indramayu.
Bertahun-tahun pantai ini menjadi sasaran wisata warga indramayu bahkan masyarakat di luar Kabupaten Indramayu. Bahkan saat libur hari raya atau hari-hari besar, pantai ini selalu dipadati pengunjung yang meluangkan waktu liburnya bersama keluarga.
Lokasi Pantai Tirtamaya sangat mudah dijangkau karena letaknya di pinggir jalan raya Indramayu-Cirebon. Jaraknya hanya sekitar 16 kilometer dari pusat kota Indramayu.
Namun kini seiring berjalannya waktu, kondisi Pantai Tirtamaya meredup. Tak hanya karena hantaman pandemi Covid-19, tapi terbelit masalah kewenangan pengelolaan.
Hampir satu tahun terakhir ini Pantai Tirtamaya ditutup dan dibuka hanya pada hari-hari tertentu saja. Bahkan Pantai Tirtamaya sekarang terancam penutupan sementara.
Faktor penyebabnya Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu menghentikan sementara kerjasama dengan pihak ke tiga setelah habis masa kontrak pengelolaannya pada Desember 2021. Sejak Januari 2022 hingga kini, pantai tersebut tutup tanpa ada pengelola yang baru.
Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispara) Kabupaten Indramayu, Hj. Ela Nurlaela Sari, S.E., M.Si. menjelaskan, Pantai Tirtamaya merupakan salah satu dari lima objek wisata yang masuk dalam retribusi daerah.
Sedangkan empat objek wisata lainnya yaitu Pantai Karangsong, Pantai Balongan Indah, Pantai Glayem, dan Waterpark Bojongsari.
Untuk itu, pengelolaan kelima objek wisata tersebut harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan tidak boleh diserahkan pada pihak ketiga. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2012.
Namun, Ela mengakui, selama ini pengelolaan Pantai Tirtamaya dan objek wisata lainnya itu dilakukan oleh pihak ketiga. Pasalnya, instansinya tidak mampu mengelolanya sendiri karena keterbatasan SDM maupun anggaran pemeliharaannya.
Perlu Regulasi Baru
Ternyata, pengelolaan oleh pihak ketiga itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sesuai dengan Perda. Karenanya, setelah kontrak dengan pengelolanya selesai pada Desember 2021, Pantai Tirtamaya sementara tutup.
‘’Kalau kita paksakan buka, kita juga takut karena tidak sesuai aturan. Tapi kalau ditutup, bagaimana dengan nasib pedagang. Kami juga sedih. Tapi mau bagaimana lagi, ini menyangkut aturan, kita harus patuh,’’ jelas Ela kepada mhnews.id, Rabu (23/11).
Meski demikian, kata Ela, pihaknya tidak tinggal diam. Pihaknya kini sedang berusaha merubah Perda yang ada. Artinya, objek wisata retribusi yang tercantum dalam Perda tersebut harus dikeluarkan supaya pengelolaannya bisa dilakukan oleh pihak ketiga.
“Kita sudah berembuk dengan dewan, kejaksaan, dan instansi lain, untuk merubah isi Perda di split dulu, supaya bisa dikelola pihak ketiga,” jelas Ela.
Saat ini Dispara Kabupen Indramayu bekerja sama dengan Universitas Wiralodra guna membuat naskah akademik. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan serta DPRD Indramayu. Kedua lembaga itupun telah memberikan dukungan penuh.
“Lagi proses. Mudah-mudahan di bulan keempat atau kelima (tahun 2023) kita sudah punya konsep Perda baru dimana di situ membolehkan (pengelolaan objek wisata) dipihakketigakan dengan aman. Jadi kitanya juga tenang, pedagang juga tenang,’’ kata Ela.
Seperti diketahui, penutupan Pantai Tirtamaya selama hampir setahun ini dikeluhkan para pedagang. Pasalnya, penutupan itu membuat mereka kehilangan mata pencaharianya. Mereka pun sudah mengadu ke dewan dan berharap segera dibuka kembali agar bisa mencari nafkah lagi.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




