mhnews.id.- Satlantas Polres Indramayu akan menggelar Operasi Zebra Lodaya (OZL) tahun 2022. Kegiatan tersebut akan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 3-16 Oktober 2022. OZL dilakukan guna memberikan kesadaran kedisiplinan, kepatuhan aturan lalu lintas bagi pengguna jalan raya.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Lantas AKP Angga Hadiman, mengatakan bahwa sesuai hasil vicon yang disampaikan Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib, ada 7 sasaran dalam operasi Zebra Lodaya 2022, yaitu:
1. Pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara di jalan raya.
2. Anak di bawah umur berkendara kendaraan bermotor.
3. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara roda empat atau lebih wajib yang tidak menggunakan safety belt.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi minuman keras atau alkohol.
Satu sasaran lagi adalah (7) Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan maksimum. Petugas akan mengedukasi masyarakat dengan mensosialisasikan ketujuh sasaran ini melalui OZL.
“Operasi dengan sandi Ops Zebra Lodaya 2022 ini akan berlangsung 14 hari dari tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022, ” ujar Angga didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Didi Wahyudi, Jumat (30/9).
Dijelaskan, kegiatan Operasi Zebra Lodaya tahun 2022 ini untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dengan lebih mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat.
Meski begitu tindakan tegas juga diberlakukan terhadap pelanggar lalin yang diketahui melanggar dari 7 sasaran, namun tetap menjalankan dengan simpatik, selektif, dengan bersikap senyum, sapa, dan salam.”
“Tujuan OZL 2022 untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat dalam tertib berlalu lintas, dan mengantisipasi gangguan kamtibmas lainnya untuk menciptakan situasi Kamtibselcar Lantas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




