MHNEWS.id.- Bulan puasa memang penuh berkah dan limpahan rizki, terutama bagi para ASN, TNI, Polri, Pensiunan, dan pejabat negara yang termasuk di dalamnya presiden dan wakil presiden.

Pada bulan puasa ini sepert tahun-tahun sebelumnya pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para abdi negara tersebut. Dengan THR itu dompet ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan pejabat negara semakin tebal saja.

Pemberian THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dengan peraturan ini maka Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, termasuk para menterinya dipastikan akan menerima THR dan gaji ke-13. Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memastikan THR sudah mulai cair tanggal 4 April 2023.

Adapun komponen THR PNS 2023 diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.

Adapun gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden diterangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam UU tersebut, pada pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Adapun nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.

Dengan demikian, gaji untuk presiden ialah 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji untuk wakil presiden ialah 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang diberikan untuk presiden ialah sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Presiden Jokowi setiap bulan ialah Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Lalu, penghasilan yang diterima Wakil Presiden Ma’ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Dengan demikian, nominal THR Presiden Jokowi ialah Rp 62.740.000, dan THR Wapres Ma’ruf Amin Rp 42.160.000.

Penulis  : Iir Sairoh
Editor    : Wawan Idris