mhnews.id.- Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menilai alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Indramayu untuk tahun 2023 yang di ajukan Bupati Nina Agustina belum memenuhi kebutuhan ideal.
“Alokasinya belum ideal. Kami berharap alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Indramayu ditambah,” kata Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Indramayu, Sutatang kepada mhnews.id, Jumat (30/12/2022).
Sutatang menyebutkan, kebutuhan pupuk urea bersubsidi petani di Kabupaten Indramayu mencapai 250 kilogram per hektare per musim tanam. Begitu pula pupuk NPK bersubsidi, kebutuhannya 250 kilogram per hektare per musim tanam.
“Kebutuhan pupuk bersubsidi, baik urea maupun NPK mencapai 500 kilogram per hektare untuk satu musim tanam,” terang Sutatang.
Sutatang menyebutkan, luas realiasi tanam padi di Kabupaten Indramayu mencapai 146.000 hektare. Lahan tersebut terdiri dari lahan baku seluas 116.000 hektare dan lahan Perhutani dengan sistem tumpang sari mencapai 30.000 hektare.
Merujuk pada luas realisasi tanam padi tersebut, 146.000 hektar, maka kebutuhan ideal pupuk bersubsidi, baik jenis urea maupun NPK adalah 146.000 hektar x 500 kilogram = 73.000.000 kilogram.
Sementara itu, dalam SK Bupati Indramayu Nomor 521.33/Kep.468-DKPP/2022 disebutkan bahwa alokasi pupuk urea bersubsidi mencapai 70.488.000 kilogram dan NPK bersubsidi sebanyak 43.449.000 kilogram.
SK tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Indramayu Tahun 2023 yang diteken Bupati Nina Agustina itu jelas tidak sesuai harapan petani. Karena untuk meningkatkan produksi padi perlu dukungan pupuk yang memadai.
Sutatang mengungkapkan, pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi sangat penting bagi petani untuk meningkatkan produksi padi. Apalagi, Presiden Joko Widodo meminta agar produksi padi di Kabupaten Indramayu pada tahun depan meningkat dari 1,3 juta ton menjadi 1,8 juta ton.
“Bapak Presiden kan berharap ada peningkatan produksi padi Indramayu, maka seharusnya alokasi pupuk subsidi terpenuhi sesuai kebutuhan petani yang mencapai 500 kilogram per hektar,” tegas Sutatang.
Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam juga meminta agar pendistribusian pupuk bersubsidi bagi petani dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan di masing-masing kecamatan. Pasalnya, waktu pelaksanaan musim tanam di setiap kecamatan berbeda-beda.
“Jadi kecamatan mana yang sedang membutuhkan pupuk, itu yang harus diprioritaskan,” tegas Dalam.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




