mhnews.id.- Upaya penyelamatan berbagai aset daerah melalui salah satu program unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) yang digagas Bupati Indramayu Nina Agustina dengan melakukan sertifikasi terhadap aset/tanah milik Pemkab Indramayu, kini mulai dirasakan manfaatnya.
Kecamatan Kedokan Bunder termasuk yang merasakan manfaat La-Da itu. Sedikitnya enam aset tanah milik Pemkab Indramayu yang berada di wilayah ini sampai dengan awal Oktober 2022 ini sudah mimiliki sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu.
Proses sertifikasi tanah Pemkab Indramayu secara maraton telah dilaksanakan oleh BPN yang berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu.
Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi menjelaskan, adanya sertifikasi terhadap aset Pemkab Indramayu berupa tanah ini sebagai upaya untuk menyelamatkan aset daerah dan memberikan jaminan kepastian terhadap aset/tanah yang dimiliki pemerintah.
Atang menambahkan, selama ini proses perolehan aset/tanah Pemkab Indramayu yang digunakan untuk sarana publik melalui berbagai proses seperti pembelian dan lainnya. Namun setelah proses pembelian dan lainnya tersebut tidak langsung dilakukan sertifikasi.
Akibatnya selama bertahun-tahun tanah/aset yang dijadikan sarana publik tidak memiliki sertifikat. “Alhamdulillah melalui La-Da, aset-aset yang ada di wilayah kami secara bertahap mulai memiliki sertifikat,” kata Atang Jum’at sore (30/9) ketika menerima tim dari BKD dan BPN.

Mencocokan tanah milik Pemerintah Daerah dengan data yang ada di BKD/Kecamatan. Foto: Daniswara/mhnews.id
Sementara itu salah seorang petugas dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Cangkol Allany mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Kedokan Bunder terdapat enam bidang sertifikat yang telah selesai dan masih dalam proses.
Kelima bidang tersebut yakni kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP), kantor Kecamatan Kedokan Bunder, Puskesmas Kedokan Bunder, SMP Negeri 1 Kedokan Bunder, dan SD Negeri 2 Kaplongan.
Cangkol menambahkan, pihaknya akan terus melakukan inventarisasi aset daerah melalui La-Da. Selanjutnya aset itu akan dilakukan sertifikasi sehingga kepemilikannya semakin kuat. Sertifikasi aset/tanah milik pemerintah daerah ini juga dilakukan di seluruh wilayah Indramayu.
Penulis : Daniswara
Editor : Wawan Idris




