MHNEWS.id.- Rangkaian masalah pasca putusan MK soal batas usia calon presiden (capres) dan calon presiden (cawapres) terus bergulir bagai ruang labirin yang seakan tidak berujung.

Selain banyak pihak yang menggugat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena terbukti melanggar etik berat, turunan peraturan yang meloloskan Putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka jadi capres ini juga ada yang menggugat.

Salah satu aturan yang dibuat berdasarkan Putusan MK tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023. Peraturan ini kini diajukan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan judicial review (JR).

MA pun kini mulai mengadili judicial review Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diajukan dua pihak. Peraturan itu berisi perubahan soal syarat capres-cawapres yang membolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

“Pemohonnya Aliansi Peduli Demokrasi Nomor 48P/HUM/2023 dan yang Pemohonnya LBH Yusuf Nomor 51 P/HUM/2023,” kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).

“Keduanya, objeknya Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU Nomor 23 Tahun 2023 dan sudah dimohonkan penetapan majelis kepada Ketua Mahkamah Agung,” ujar Suharto sebagaimana dilansir detik.com..

Ada pun pasal yang diuji itu berbunyi: Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diketahui, KPU membuat PKPU Nomor 23/2023 pada 3 November 2023. Hal itu buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah tafsir UU Pemilu soal syarat capres/cawapres.

Belakangan, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan hukuman sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman karena dalam memutus perkara itu tidak mengundurkan diri sehingga memiliki konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming.

Setelah keluar putusan MK itu, Gibran mendeklarasikan sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Saat ini Anwar Usman masih menjadi hakim MK tetapi dicopot jadi batannya sebagai Ketua MK.

Penulis: Wawan Idris