MHNEWS.id.- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu mengamankan puluhan botol minuman keras jenis Ciu dalam operasi miras, Jumat (3/11/2023) dini hari.

Dari seorang penjual miras berinisial B (24) warga Kecamatan Indramayu disita 61 botol ciu ukuran 600 mili liter (ml) setara dengan 36,6 liter.

“Razia yang kita gelar ini merupakan bagian dari operasi cipta kondisi, bertujuan untuk mencegah penyakit masyarakat, terutama di wilayah hukum Polres Indramayu,” ucap Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Ipda Tasim, Jumat (3/11/2023)

Otong Jubaedi yang kerap disapa Bang Ote juga mengatakan, Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mengantisipasi adanya dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras di wilayah Indramayu.

Pasalnya, kerap kali ada tindak pidana kriminal pelakunya terlebih dahulu mengkonsumsi miras dan obat-obatan keras.

“Yang jelas kami akan gelar operasi serupa dan kegiatan itu kita lakukan secara mendadak. Tujuannya supaya tidak bocor ke para penjual dan pengedar,” katanya.

Ote juga menerangkan bahwa puluhan minuman keras jenis Ciu tersebut langsung diamankan di kantor Polres Indramayu. Termasuk penjualnya di data dan dibuatkan surat perjanjian agar tidak menjual miras kembali.

“Apabila penjual itu mengulangi kami akan diambil tindakan tegas,” ucapnya.

Selain itu, Ote berharap kepada masyarakat untuk bekerja sama, memberikan informasi ke pihaknya jika menemukan, melihat peredaran Narkoba. Hal tersebut untuk mencegah penyakit-penyakit masyarakat yang berhubungan dengan penyalahgunaan minuman keras.

“Operasi ini memberikan rasa aman, nyaman, tertib, menciptakan kondusifitas kepada masyarakat di wilayah kita,” ucap Ote.

Penulis  : Rohman
Editor    : Wawan Idris