ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Penting bagi kita mengetahui rambu-rambu bercanda.
Dengan demikian, kita akan tetap bisa bercanda ria dengan sahabat-sahabat, tanpa harus melanggar hukum-hukumnya. Dikutip dari almanhaj.or.id. di bawah ini empat kriteria bercanda, sebagai berikut:
3. Candanya tidak menimbulkan rasa dongkol, marah dan dendam
Apabila candanya menimbulkan hal-hal di atas, maka menurut para Ulama, hukumnya salah satu di antara haram atau makruh. Oleh karena itu termasuk dalam adab canda yaitu tidak bercanda dengan orang yang tidak bisa diajak bercanda.
Karena bercanda dengan orang yang seperti hanya menjadi salah satu sebab permusuhan dan bisa memutus hubungan kekeluargaan.
Sebagian orang menganggap semua perkataan dan perbuatan itu serius, atau tidak suka bercanda dengan orang tertentu. Berdasarkan ini, kita harus mengenali keperibadian lawan bicara kita, agar tidak salah dan berefek buruk ketika bercanda.
4. Candanya bukan dengan sesuatu yang menakutkan
Apabila seperti itu, maka hukumnya tercela, bahkan bisa haram. Dalilnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin as-Sâ-ib bin Yazîd dari bapaknya, dari kakeknya, dia mendengar Rasûlullâh bersabda:
Jangalah salah seorang diantara kalian mengambil barang saudaranya baik itu dalam rangka bercanda ataupun serius. . Mengambil dengan tujuan bercanda maksudnya dia mengambil barang saudaranya dengan niat akan mengambalikannya.
Dalil lainnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Laila, dia berkata, “Kami diberitahukan oleh para Sahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa suatu ketika mereka melakukan perjalanan bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian salah seorang dari mereka tertidur, sebagian dari mereka mendatanginya dan mengambil anak panahnya.
Ketika orang tertidur itu terjaga dia kaget dan ketakutan, sehingga semua orang tertawa. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya:
“Apakah yang membuat kalian tertawa?” Mereka menjawab, “Kami mengambil anak panahnya kemudian dia terkejut.” Mendengar ini, Rasûlullâh bersabda: “Tidak halal bagi seorang Muslim menakuti Muslim lainnya.” .
5. Canda dilakukan denga tutur kata yang baik dan perbuatan yang elok
Orang yang hendak mencandai orang lain harus menjauhi perkataan yang jelek dan keji, juga harus menjauhi perbuatan buruk yang bertolak belakang dengan adab kepada teman. Karena itu semua berpotensi mendatangkan kebencian dan kedengkian.
6. Canda hendaknya diperuntukkan bagi orang yang membutuhkannya, seperti wanita dan anak-anak
Begitulah canda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya candaan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diperuntukkan bagi wanita dan anak-anak.
Penulis: Wawan Idris




