MHNEWS.ID.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aktivitas penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan Ridwan Kamil saat di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terdekteksi melakukan penukaran valas di luar nageri.

Bahkan dalam kurun masa jabatannya itu Ridwan Kamil juga kerap menukarkan valas di dalam negeri.

“Ya ada beberapa yang di dalam negeri juga. Ya ada beberapalah. Itu kan periodenya 2021-2024,” ungkap Budi Prasetyo kepada media di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Dijelaskan, sebelumnya KPK menduga ada aktivitas penukaran uang miliar rupiah oleh Ridwan Kamil di luar negeri saat menjabat Gubernur Jawa Barat. Untuk itu, KPK mendalami kegiatan penukaran uang tersebut.

Pendalaman tersebut dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Kini KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus itu.

“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB,” katanya.

“Sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya,” sambung Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Seperti diketahui, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, seperti asisten pribadi RK, dan perusahaan penukaran uang atau money changer. Diduga ada penukaran uang miliaran rupiah pada periode tersebut.

“Karena memang ada aktivitas-aktivitas di luar negeri yang kemudian kami dalami, maka kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan,” tegasnya.

“Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture, ada dugaan penukaran mata uang asing-rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yaitu Yuddy Renaldi, selaku eks Dirut Bank BJB, Widi Hartono (WH) Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pihak swasta.

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Penulis: Wawan Idris