MHNEWS.id.- Mobil jenis Pajero yang diterima PCNU Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dari Anggota DPR RI, Fraksi PKB tahun 2019 kini telah dikembalikan lagi, walau pun sudah dibaliknamakan.

Mobil bantuan itu memang sejak diserahkan sudah dibaliknamakan menjadi milik organisasi PCNU, baik STNK maupun BPKB. Jadi secara hukum mobil itu milik sah PCNU Tegal baik secara agama maupun hukum negara.

Rois Syuriah PCNU Kabupaten Tegal, Nawawi Ashari, menyebut pengembalian mobil itu karena ada permintaan langsung dari Bahrudin Nasori, anggota DPR Fraksi PKB dari Dapil Jateng IX, selaku pemberi bantuan.

Karena alasan tidak ingin ada kegaduhan di kalangan nahdliyin, PCNU Kabupaten Tegal menyerahkan kembali mobil tersebut ke Bahrudin Nasori.

“Jadi perlu digaris bawahi, bahwa kami tegaskan masalah (pengembalian) mobil itu karena ada permintaan. Saya mendengar langsung Pak Bahrudin itu dengan bahasa bahasa yang tidak usah saya ceritakan, pokoknya harus dikembalikan,” kata Nawawi, Minggu (27/8/2023).

Diketahui, mobil bantuan operasional PCNU Kabupaten Tegal, ditarik kembali oleh anggota DPR pemberi bantuan. PCNU Kabupaten Tegal menyinggung soal kepindahan partai terkait penarikan kembali mobil bantuan ini.

Nawawi menduga penarikan mobil ini kuat kaitannya dengan perpindahan partai Bahrudin dari PKB ke PPP. Selama empat periode, Bahrudin Nasori menjadi anggota DPR dari PKB. Tapi pada Pemilu 2024, Bahrudin diketahui mendaftar lagi melalui PPP.

“Sebagai orang luar bisa menganalisa. Kalau masih dalam satu frekuensi, tidak mungkin (mobil) ditarik kembali. Diakui atau tidak pasti orang akan menghubungkan atau ada benang merah terkait sekarang Pak Bahrudin berjuang di PPP,” bebernya.

Dikonfirmasi wartawan, Bahrudin Nasori tidak membantah penarikan mobil itu. Menurutnya ada beberapa alasan yang mendasari dirinya menarik kembali bantuan tersebut.

“Saya kasih (mobil) tapi nama saya yang menempel pada mobil dihilangkan. Kan ada disitu mobil dari H Bahrudin Nasori, sekarang tidak ada. Berarti akan menghilangkan sejarah bahwa mobil itu dari siapa,” kata Bahrudin beralasan.

Alasan lain, terus Bahrudin, PNCU Kabupaten Tegal dianggap melanggar perintah PBNU. Di mana semua PCNU tidak boleh berpihak pada salah satu parpol.

“PCNU Kabupaten Tegal akan mem-back up PKB. Statemen sekretaris PCNU yang pegang mobil dari saya, menyatakan akan mem-back up PKB, ini berarti melanggar perintah PBNU. Tidak boleh PCNU berpihak pada salah satu parpol,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, proses pengembalian mobil bantuan operasional ini direkam dan beredar di media sosial. Pada video itu tampak Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Tegal, Nawawi Ashari menyerahkan surat kendaraan ke perwakilan Bahrudin.

Penulis: Wawan Idris