MHNEWS.id.- Perdebatan mengenai boleh tidaknya kampanye atau kegiatan politik dilakukan di tempat ibadah terus menghangat dan bahkan menjadi gorengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Pro dan kontra berpolitik di tempat ibadah, khususnya masjid memang selalu menghangat bahkan memanas menjelang event-event politik seperti Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), maupun pemilihan Bupati/Wali Kota.
Dalam situasi makin panasnya perdebatan soal berpolitik di tempat ibadah Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud Md dengan tegas menyatakan, bahwa masjid boleh dijadikan tempat berpolitik.
“Apakah di dalam masjid boleh berpolitik? Boleh, tetapi politik tingkat tinggi, politik inspiratif, mengajarkan keadilan, mengajarkan demokrasi, mengajarkan pemerintah yang tegas, berani,” ujarnya, Sabtu (1/4/2023) malam.
Ditegaskan Mahfud Md. dalam ceramah di masjid, penceramah diperbolehkan untuk mengajarkan politik inspiratif, keadilan, dan mengajarkan demokrasi. Yang dilarang, tegas Mahfud, masjid dijadikan sebagai tempat untuk politik praktis.
Melansir kompas.com, Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara Ngaji Kebangsaan di Masjid Syuhada Kota Yogyakarta, Sabtu (1/4/2023) malam.
“Jangan politik praktis, misalnya pencalonan DPR, calonnya 1 saya, 2 Pak Sumadi, jangan pilih,” kata dia. Namun, menurut Mahfud, masjid diperbolehkan sebagai tempat pendidikan politik bagi jamaahnya.
Imbauan ini selaras dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengimbau kepada masyarakat termasuk partai politik untuk tidak menggunakan tempat ibadah untuk praktik politik praktis.
“Mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis, menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks dan adu domba,” ujar Ketua Umum MUI DIY Machasin, Jumat (10/3/2023).
Dia menambahkan, tempat ibadah seperti masjid seharusnya digunakan untuk memberikan ceramah yang menyejukkan serta memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa.
Tetapi, lanjut Machasin, MUI DIY tidak melakukan pengawasan secara langsung ke masjid-masjid. Tetapi, pengawasan diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Masjid Indonesia.
“Kalau pengawasan kita tidak melakukannya, pengawasan dewan masjid yang paling tepat untuk melakukan itu,” jelas dia.
Ia menambahkan untuk komunikasi dengan dewan masjid secara formal memang belum dilakukan oleh MUI DIY tetapi beberapa anggota dewan masjid juga tergabung MUI DIY.
“Secara langsung belum ada, tapi kan ada dewan masjid yang juga pengurus MUI jadi kita komunikasi walaupun tidak secara formal resmi,” imbuhnya.
Jika nanti MUI DIY mendapatkan laporan dari masyarakat adanya masjid yang digunakan untuk politik praktis, MUI DIY segera melaorkan kepada organisasi yang berwenang seperti Bawaslu.
“Ya kita meneruskan laporan itu karena MUI kan tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak, kita tidak punya program sendiri melakukan pengawasan tindakan itu tidak ada,” bebernya.
Terlebih, saat ini menurut dia MUI DIY dengan Bawaslu telah menjalin kerja sama, seperti dalam pembuatan iklan layanan masyarakat. Dalam iklan tersebut, MUI berperan sebagai narasumber dan Bawaslu bertugas menyebarkannya.
“Kita sudah bekerja sama misalnya iklan layanan masyarakat, itu sudah benar direkam oleh Bawaslu, tapi imbauan dari MUI untuk melakukan kampanye yang sehat, tidak membuat perpecahan, tetap menjaga kesatuan dan kohesifitas umat masyarakat,” kata dia.
Penulis: Wawan Idris




