MHNEWS.id.- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus, bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etika hakim konstitusi.
Melalui putusannya Nomor 2/MKMK/L/11/2023, MKMK menghukum para hakim atas pelanggaran etik. Dari sembilan hakim konstitusi hanya Anwar Usman yang dinyatakan terbukti melakukan pelangaran berat.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Tidak hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, MKMK juga menghukum Paman Gibran Rakabuming Raka ini dengan sederat sanksi lainnya. Kewenangan Anwar Usman pun kini dipreteli.
Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan MKMK kepada Anwa Usman
1. Diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
2. Tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
3. Tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Baik pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
4. Anwar Usman harus mengundurkan diri (sanksi sosial dari publik).
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Penulis: Wawan Idris




