mhnews.id.- Belum diketahui secara pasti apakah ada kaitan antara mencuatnya isu ijazah palsu Joko Widodo dengan sebuah short message service (SMS) yang diterima Djoko Wahyudi yang merupakan salah seorang teman Presiden RI itu.
Hanya saja, isi SMS itu memang tentang ijazah milik Djoko Wahyudi. Si pengirim SMS yang sampai saat ini belum terungkap identitasnya itu, menyatakan berminat membeli ijazah SMA Djoko Wahyudi dengan harga fantastis, senilai Rp 10 miliar.
“Saya pernah mendapat SMS, ijazah atas nama Djoko Wahyudi mau dibeli Rp 10 miliar. Saya tidak tahu dari siapa, karena tidak ada namanya, hanya nomor saja,” kata Djoko saat ditemui detikJateng di rumahnya di Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (18/10/2022).
Melansir detik.com, Djoko menyebut pengirim SMS itu tak mencantumkan nama atau identitasnya. “Isi pesannya seingat saya, jika ijazah anda nomor 08122 akan saya beli Rp 10 miliar. Dan ada nama saya Djoko Wahyudi,” ujar Djoko.
Djoko yang merupakan teman Jokowi saat bersekolah di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang saat ini menjadi SMAN 6 Surakarta ini pun meragukan isi SMS tersebut. Dia lalu membiarkan SMS itu dan menghapusnya.
“Saya meragukan kok ijazah dibeli Rp 10 miliar, jadi saya biarkan. Setelah itu, tidak ada yang menghubungi saya lagi. SMS-nya cuma satu kali itu,” sambung dia. Djoko mengaku dia dan Jokowi merupakan teman saat kelas II dan III di SMPP. Mereka mengambil jurusan IPA.
Djoko mengenang Jokowi merupakan orang yang pendiam dan duduk di bangku paling depan. “Kalau kenal dekat dengan Pak Jokowi, tidak. Karena beliau waktu SMA pendiam. Tapi beliau pintar,” ucapnya.
Soal SMS, Djoko mengaku sepertinya ada kaitannya dengan isu yang sekarang merebak, namun ia milih untuk tidak memperpanjang persoalan. “Setelah isu ijazah palsu Pak Jokowi saya baru ngeh, tapi ya sudahlah, saya lupakan saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, isu ijazah palsu Jokowi muncul setelah Bambang Tri melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022). Gugatan terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).
Penulis: Wawan Idris




