MHNEWS.ID.- Mungkin banyak yang tidak tahu, kenapa Rumah Sakit Al-Ihsan Bandung berubah nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Jawa Barat.
Rumah Sakit Al-Ihsan didirikan atas inisiatif Yayasan Al-Ihsan yang dibentuk pada 15 Januari 1993 oleh enam tokoh Islam dan masyarakat Jawa Barat.
Salah satu pendirinya adalah Drs. H. Mohammad Ukman Sutaryan yang kala itu menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat masa bakti 1993 sampai dengan 1998.
Peletakan batu pertama Rumah Sakit Al-Ihsan yang berlokasi di Baleendah, Bandung ini dilakukan pada 11 Maret 1993, bertepatan dengan 17 Ramadhan atau peringatan Nuzulul Qur’an.
Layanan rumah sakit mulai beroperasi pada 12 November 1995. Namun, kepemilikan rumah sakit tersebut beralih ke Pemprov Jawa Barat pada tahun 2004 setelah pendirinya, Ukman Sutaryan, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Mahkamah Agung dalam putusan No. 372/Pid/2003 memutuskan bahwa bangunan RS Al-Ihsan beserta seluruh asetnya dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005 yang menetapkan RS Al-Ihsan sebagai aset resmi pemerintah.
Pada 19 November 2008, statusnya berubah menjadi RSUD Al-Ihsan, dan pada 10 Juli 2009 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pada era kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi nama RSUD Al-Ihsan diganti menjadi RSUD Welas Asih.
Pergantian nama Al-Ihsan menjadi Welas Asih ini dinilai beberapa aktivis yang mengaku agamis itu sebagai tindakan anti Islam. Para aktivis pun lalu menyerang Dedi dengan isu agama.
Mendapat serangan itu, Dedi balik mengkritik ketidakkonsistenan sebagian pihak yang sebelumnya diam saat nama “Al-Ihsan” digunakan dalam konteks korupsi, namun kini vokal mengkritik perubahan nama.
“Pertanyaan saya, kenapa saat nama Al-Ihsan yang sangat sakral itu digunakan dalam tindak pidana korupsi, para aktivis atau orang-orang yang sangat mencintai agama itu kok diam saja waktu itu ya?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa substansi yang lebih penting adalah peningkatan mutu layanan kesehatan.
“Menggunakan nama-nama yang indah harus seiring dengan kualitas layanan yang baik. Apalagi jika namanya sakral, maka pelayanannya harus mencerminkan kesakralan dan kespiritualitasan,” tegas Dedi.
Dengan penjelasan ini, Dedi berharap publik dapat melihat konteks secara utuh, tidak hanya dari sisi simbolis, tetapi juga dari sisi sejarah, hukum, dan pelayanan publik yang lebih luas.
Penulis: Wawan Idris



