mhnews.id.- Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan membuka Kembali formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini untuk formasi tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis lain.
“Iya betul, akan dibuka (formasi), tapi masih menunggu sinyal dari Kementerian PAN-RB,” jelas Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Tanti Widyasari kepada mhnews.id, Jumat (6/1/2023).
Kuota PPPK menurut Tanti tenaga guru mendapatkan porsi yang lebih besar daripada tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Porsi untuk guru diberikan bagi mereka yang lulus passing grade (P1) hasil seleksi CASN Tahun 2021.
Lebih rinci Tanti menambahkan, proses penganggaran dalam penggajian PPPK telah diatur dalam Perpres 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat (2).
Pasal itu menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah dibayar dari APBD.
Sementara Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tanggal 27 Desember 2022, imbuh Tanti, disebutkan sumber penggajian berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan komposisi untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan.
Pada bagian lain Tanti juga menjelaskan, Bupati Indramayu, Nina Agustina selama ini terus mencari formulasi untuk bisa menyejahterakan ASN.
Ia mencontohkan, Bupati Nina Agustina saat mulai menjabat hingga saat ini begitu serius menggali sumber pendapatan, satu diantaranya melalui pajak sebagai pendapatan daerah.
Sebab, kata Tanti, dengan semakin tingginya pajak yang diterima sebagai pendapatan, maka semakin besar pula sumber biaya pembangunan.
Di katakana, Bupati Nian begitu konsern dalam hal menggali pendapatan daerah. Ini sebagai bukti bahwa upaya Pemkab Indramayu untuk menambah besar anggaran terus diupayakan.
Kalau pendapatan naik, peluang pengangkatan ASN PPPK pun tentu lebih besar. Kalau kami, tentu saja lebih senang semuanya bisa diangkat sebagai ASN PPPK,” ungkap Tanti.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




