MHNEWS.id.- KPU Kabupaten membuka pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk Pemilu serentak 2024 melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota.
“Untuk keperluan itu disediakan waktu selama 14 hari, yaitu pada tanggal 1-14 Mei 2023,” ujar Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Teknis Penyelenggara, Fahmi Labib dalam keterangannya, Minggu (30/4/2023).
Ia menyebutkan berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan penyelenggaraan yang sedang berjalan saat ini adalah pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
“Waktu pengajuan Senin 1 Mei – Sabtu 13 Mei 2023 Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Dan terakhir pada hari Minggu 14 Mei 2023 WIB pukul 08.00 – 23.59 WIB, tempat pengajuan kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jalan Soekarno Hatta No 1 Pekandangan Indramayu,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Indramayu juga telah mengumumkan pengajuan bakal calon yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 209/PL.01.4-Pu/3212/2023 pada tanggal 24 April 2023.
“Berpedoman pada PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Dituturkan, KPU Kabupaten Indramayu telah membentuk tim fasilitasi pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang terdiri dari tim umum, tim helpdesk dan tim verifikator.
Tugas dari masing-masing tiga tim tersebut, yaitu tim umum melakukan fasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Tim helpdesk melakukan fasilitasi layanan kepada partai politik terkait tata cara pengajuan bakal calon dan pengisian data silon. Sedangkan tim verifikator melakukan fasilitasi penerimaan pengajuan dan verifikasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




