mhnews.id.- Sejumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin (MIS) Krangkeng, Indramayu tidak masuk dan ditolak dalam pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indramayu dengan alasan tidak jelas. Mereka diperlakukan tidak adil.
“Ada 47 orang PTT di RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin yang ditolak oleh Dinas Kesehatan. Padahal mereka sudah lama bekerja sebagai tenaga medis dan tenaga lainnya,” kata salah seorang PTT, Dewi, dalam keterangannya, kemarin.
Ia bersama yang lain keberatan tidak masuk dalam pendataan P3K sesuai surat Edaran Menpan RB. Buntutnya, mereka memprotes kebijakan yang merugikan pegawai PTT.
“Kepada Bupati Indramayu, agar segera mengusulkan kami supaya bisa masuk dalam pendataan pegawai P3K dan status kami ke depannya,” ucapnya.
Pegawai PPT lainnya, Julian, meminta dinas terkait supaya tak terkesan mempermainkan. Pasalnya, tak kunjung ada kepastian dalam kurun waktu beberapa pekan. “Selama ini kami merasa dipingpong dan ada kesan pembiaran dan tidak ada kepastian,” ujarnya.
Dikatakan, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan mereka, diantaranya agar PPT dapat mengikuti pendataan P3K. Selain itu, mempertanyakan status kepegawaiannya di RSUD MIS Krangkeng pada tahun 2022 dan ke depannya.
Seperti diketahui, mereka menjadi PTT di RSUD MIS Krangkeng sejak 2018 hingga sekarang. Disamping itu juga mempunyai legalitas honor dan SK sejak 2018 hingga 2021. Hal itu bahkan berlanjut hingga 2022 kini masih menerima honor selayaknya PTT Daerah.
Namun herannya pada 2022 ini tidak terdaftar di Bagian Adbang. “Kami menuntut keadilan. Ibu Bupati Indramayu mohon segera mengambil langkah konkrit agar pegawai PTT bisa masuk dalam pendataan pegawai P3K serta kepastian nasib ke depannya,” katanya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




