Oleh Untung Ngatino
Penulis adalah Perencana Ahli Muda pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (pernah menjadi POKJA Unit Layanan Pengadan Barang/Jasa 2010 s/d 2017.
UNIT KERJA Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut UKPBJ adalah unit kerja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Pelayanan yang baik, cepat, dan terukur kepada masyarakat khususnya pelaku pengadaan adalah suatu keniscayaan dalam gaung reformasi birokrasi dan tanpa terkecuali adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berada di Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Indramayu.
UKPBJ mempunyai peranan yang strategis dalam hal pelayanan proses pemilihan pengadaan barang/jasa melaui penyedia, yang dituntut transparan dan akuntabel yang termaktub dalam prinsip-prinsip pengadaan.
Menyikapi hal ini Bupati Indramayu telah mengeluarkan surat edaran, yakni Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu Nomor 027/3317/Barjas Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam SE tersebut, pada angka 5 menyebutkan bahwa “ Segera mempersiapkan dan mengajukan proses Pengadaan Barang/Jasa kepada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Indramayu setelah pengumuman RUP”.
Dalam Perka LKPP Nomor 10 Tahun 2021 BAB III pasal 9 ayat 5 selain unit kerja Struktural di UKPBJ terdapat kelompok jabatan fungsional.
Ketentuan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengadaan Barang/Jasa yang diatur lebih lanjut dalam peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang SDM Pegadaan Barang/Jasa, yang ruang lingkupnya antara lain Jenis SDM PBJ, Standard Kompetensi, dan Sertifikasi.
SDM PBJ yang ada di UKPBJ Kabupaten Indramayu harus peka terhadap regulasi khususnya yang keterkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. Karenanya Uji Komptensi sangat diperlukan untuk memenuhi kriteria dalam pemenuhan SDM pengadaan Barang/Jasa dalam UKPBJ.
Dalam pasal 75 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah fungsi UKPBJ, yaitu:
Pengelolaan Pegadaan Barang/Jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan SDM dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultansi, dan/atau bimbingan teknis, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah. `
Untuk kehandalan UKPBJ di Bagain Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Indramayu ke depanya harus ditopang oleh personil mumpuni, baik kualitas maupun kuantitasnya.
Selain itu harus didukung kelembagaan serta yang tidak kalah penting adalah integritas agar proses pelayanan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai norma dan kaidah peraturan yang berlaku.




