MHNEWS.id.- Saat menangkap Bupati Meranti, Riau, Muhammad Adil, KPK juga mencokok Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Kepala BPKAD, Fitria Nengsih dan Ketua Tim BPK, M. Fahmi memang termasuk yang digelandan KPK bersama puluhan pejabat dan pihak swasta lainnya saat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang itu diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah.
Kedua, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD.
“Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,” ujar Alex.
Ketiga, Muhammad Adil juga diduga menyuap Fahmi sebesar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan BPK di Pemkab Kepulauan Meranti. Suap diberikan dengan tujuan agar mendapatkan Opini WTP.
Adapun kini KPK menahan Adil dan Fitria di rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan, Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. “Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.
Penulis: Wawan Idris




