mhnews.id.- Sekarang tidak mengagetkan lagi ketika terjadi korupsi pada lembaga keagamaan dan pelakunya pegawainya sendiri yang nota bene dilabeli nilai agama pula.
Sikap tidak kaget atas terjadinya tindak pidana korupsi pada lembaga keagamaan ini muncul karena memang tindakan mencuri uang negara (uang yang bukan haknya) itu sudah semakin menggila. Para pelaku sudah semakin gelap mata, gelap hati, dan gelap keimanannya.
Jika uang yang dikelola atas nama lembaga agama dengan landasan kitab suci saja dikorupsi bagaimana dengan uang yang dikelola hanya dengan landasar UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Pergub, dan Perbup.
Hal inilah yang memprihatinkan dan mengkhawatirkan sekarang. Korupsi dengan berbagai modus dan cara disinyalir semakin merajalela. Tidaklah heran jika kebocoran APBN dan APBD disinyalir semakin hari semakin besar.
Sebagaimana di Bangkulu Selatan, seorang bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berinisial SF diduga kuat melakukan korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS). Nilai uang ummat yang dikorupsi pun cukup fantastis, mencapai Rp 1,1 miliar.
Atas tindakannya itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pun telah SF sebagai tersangka sejak, Kamis (1/12/2022). SF melakukan korupsi uang ZIS yang dihimpun dari kewajiban ASN di Bengkulu Selatan selama dua tahun, yaitu tahun 2019 dan 2020.
“Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan,” ujar Kajari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Penyidik menemukan fakta adanya mark up pengadaan bantuan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat.
Penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan SF. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar. SF pun ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2b Manna sembari menunggu berkasnya dilimpahkan.
Penulis: Wawan Idris




