mhnews.id.- Kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang pengendara sepeda motor di jalan raya Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu terungkap setelah pelakunya ditangkap petugas Polres Indramayu di kediamannya.
Pelakunya tidak lain adalah WI, warga Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (2/11) sekitar pukul 11.20 WIB. Kini tersangka telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Indramayu untuk proses selanjutnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Lantas, AKP Angga Handiman menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua korban berboncengan mengendarai sepeda motor Suzuki Custom bernopol D 3557 FU, Selasa (1/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Adapun kedua korban yang tewas bernama Frengki Satriafudin dan Najwa Aqil, warga Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan. Mereka melaju dari arah Cirebon menuju Indramayu. Frengki saat kejadian nyetir speda motor sedangkan Najwa Aqil dibonceng.
“Ketika sampai di ruas jalan raya Desa Sukaurip, sepeda motor mereka tertabrak dari belakang oleh kendaraan sejenis minibus yang tidak diketahui identitasnya,” terang Angga, kepada sejumlah media termasuk mhnews.id, Kamis (3/11).
Akibat tertabrak itu, korban Frengki meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan satu korban lainya, Najwa, meninggal dunia di RSUD Indramayu. Keduanya mengalami luka parah akibat hantaman keras mobil yang menabraknya.
Polisi yang memeriksa lokasi kejadian kemudian menemukan plat nomor polisi E 1493 RE yang terjatuh. Diduga berasal dari kendaraan yang menabrak korban. Dari hasil pengecekan di Samsat, polisi akhirnya mengetahui pemilik kendaraan yang diketahui berjenis minibus Toyota Calya.
Namun, pemilik kendaraan itu sudah menjual mobilnya. Setelah ditelusuri ke pemiliknya yang baru, diketahui bahwa mobil tersebut sedang disewakan/dirental oleh seseorang selama dua bulan.
Polisi bekerja sama dengan pemilik kendaraan kemudian menghubungi pengemudi atau pelaku tabrak lari yang berinisial Wi. Pelaku akhirnya bersedia menyebutkan lokasi keberadaannya hingga langsung dijemput oleh polisi di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Rabu (2/11) pukul 11.20 WIB.
“Jadi dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku tabrak lari sudah kita amankan,” jelas Angga. Ditambahkan, dari pengakuan pelaku, ia kabur setelah menabrak alasannya karena takut dikeroyok massa.
“Diduga pelaku mengebut dan kurang konsentrasi saat mengemudi sebab dari hasil pemeriksaan tidak terindikasi yang bersangkutan sedang mabuk atau dalam pengaruh obat-obatan terlaranag lainnya,” papar Angga.
Penulis : Iir Sairoh
Editor : Wawan Idris




