mhnews.id.- Sebanyak 94 anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah memasuki masa purna tugas atau pensiun menerima uang kadeudeuh.
Uang kadeudeuh tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Indramayu, Nina Agustina kepada beberapa orang pensiunan atau purna tugas pada sebuah kegiatan lain di aula salah satu hotel di Indramayu, Rabu (7/12/2022).
Bupati Nina Agustina menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota Korpri yang telah memasuki purna tugas karena telah memilih jalan karier menjadi seseorang abdi negara dari awal diangkat hingga purna tugas.
Mereka dinilai telah mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya selama menjadi pegawai negeri sipil di Kabupaten Indramayu. “Ketika anggota Korpri memasuki purna tugas, maka akan mendapat dana bantuan purna tugas yang bersumber dari iuran anggota Korpri,” katanya.
Ia berharap silaturahmi tetap terjaga dengan sesama PNS atau lainnya meski telah purna tugas. Karena menurutnya, sumbangsih pemikiran dari para purna tugas terhadap perkembangan pembangunan daerah tetap dibutuhkan untuk kemajuan Kabupaten Indramayu.
“Kemudian kepada ahli waris anggota Korpri, saya turut berduka cita dan mendoakan mereka yang telah berpulang. Semoga almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, Amiin,” ucapnya.
Ketua Korpri Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman juga berterima kasih kepada purna tugas atas dedikasinya selama menjadi anggota Korpri. Sesuai ketentuan, mereka berhak menerima dana purna tugas atau kadeudeuh yang bersumber dari dana iuran anggota Korpri.
“Mudah-mudahan dana kadeudeuh ini bermanfaat dan berkah untuk para anggota purna tugas Korpri,” ujarnya. Dikatakan, sebanyak 94 penerima kadeudeuh tersebut merupakan anggota Korpri yang purna tugas pada Juni 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari sebanyak 66 orang telah melampaui batas usia pensiun dan 21 orang meninggal dunia yang masing-masing dari dua kriteria ini mendapatkan Rp 20 juta per orang.
Sementara 7 orang yang purna tugas atas permintaan sendiri, mendapatkan kadeudeuh yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja. “Uang purna tugas ini langsung diberikan secara tunai kepada penerima,” pungkasnya.
Dijelaskan Aep Surahman, uang kadeudueh merupakan dana yang bersumber dari iuran yang bersangkutan (para pensiunan/purna tugas) selama menjadi ASN. Jadi uang ini merupakan haknya dan bukan bersifat bantuan.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




