mhnews.id.- Pupuk bersubsidi terbatas hanya ada dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Permentan 10/2022 ini pupuk untuk subsidi menjadi dua jenis, yaitu NPK dan Urea,” jelas SVP PSO Wilayah Barat PT Pupuk Indonesia Agus Susanto saat berkunjung ke gudang lini III di Jatibarang, Indramayu, Jumat (19/8).
Ia juga mengatakan pupuk bersubsidi tersebut hanya diperuntukan sembilan komoditas. Jenis komoditas dimaksud, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi rakyat, dan kakao atau cokelat.
“Ini berdasarkan dari rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI, hanya sembilan itu yang bisa disubsidi,” katanya kepada mhnews.id.
Terkait pengawasan pupuk bersubsidi, pihaknya telah mengawasi dalam rantai distribusinya. Sistem distribusi yang tertutup itu dilakukan pengawasan dari distribusi gudang lini I sampai ke lini IV atau kios. “Pengawasan kami sampai di lini IV, di kios,” tuturnya.
Sementara jika ada penyelewengan pupuk bersubsidi, ia mengatakan ada pihak yang menindak yang bertugas untuk itu. “Kita kan punya KPPP, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. Kita serahkan ke pihak-pihak yang berwajib dari pihak KPPP,” terangnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




