mhnews.id.- Sidang Kode Etik yang dilakukan secara marathon dan melelahkan akhirnya memutuskan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Sidang yang berlangsung selama 18 jam yang dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti melanggar Kode Etik Polri berkaitan dengan penyidikan kasus terbunuhnya Brigadir Joshua.
Dilansir Kompas.com, atas putusan yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik Profesi Polri Komjen Ahmad Dofiri, mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan banding.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” ujar Sambo dalam sidang etik yang diadakan di Gedung TNCC Polri, Jumat (26/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo juga menegaskan apa pun putusan banding nantinya, dirinya siap melaksanakan. “Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo mengajukan banding karena memang diatur dalam BAB V Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI.
Penulis: Wawan Idris




