MHNEWS.id.- Gagal diperiksa pada Kamis (5/9/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegaskan akan memeriksa Muhaimin Iskandar dalam status sebagai saksi pada besok, Kamis (7/9/2023).
Kepastian ini diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (6/9/2023). “Pemeriksaan Cak Imim sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September,” ujar Ali sebagaimana dilansir Kompas.com.
Dikatakan Ali Fikri, Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker.
Penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya. Sebelumnya, pada Selasa (5/9/2023), Cak Imin telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK.
“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” tutur Ali.
“Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan Saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” imbuhnhya.
Ali menambahkan, perkara dugaan korupsi perlindungan TKI di Kemenaker pada 2012 itu bermula dari pengaduan masyarakat. Sehingga KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).
“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Penulis: Wawan Idris




