mhnews.id.- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumukan enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang merengut 131 korban jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Dari keenam tersangka itu salah satunya adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. “Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sebagai berikut,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Beberapa saat setelah pengumuman enam tersangka dan dimuat di beberapa media online, kolom komentar pun diserbu netizen. Di antara komentar ratusan netizen ada yang mempertanyakan mengapa supporter yang menerobos ke lapangan tidak ada yang dijadikan tersangka.
Akun Sugus Permen berkomentar: Provokator yang mulai masuk ke lapangan juga harus diusut dan ditangkap.
Akun Kartika: Suporter yang jadi provokator kok ngak ditangkap, besok2 ada pertandingan lagi pasti turun lagi tuh provokator dan polisi jadi takut untuk bertindak.
Akun Freeman: Woi tersangka utama itu aremania yang masuk lapangan. Teroris.
Akun Putra: Org yg pertama turun masuk lapangan gmna pak jd tersangka jg gak ya?
Akun Mr Bedjo: Terus yg bunuh polisi itu gimana ga ada tersangkanya.
Akun Jeki: Suporter yg masuk lapangan hbs pertandingan dan yg bakar mobil polisi seharusnya dijadikan tersangka juga.
Akun Putra: (menanggapi komentar akun Jeki) Nah itu dia yg sy pertanyakan klo gk ada yg mulai masuk gak mungkin terjadi keributan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur beserta lima orang tersangka lainnya.
Penetapan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dan lima tersangka lainnya ini diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sebagai berikut,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).
Penulis : Wawan Idris




