mhnews.id.- Pemerintah Kabupaten telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau yang akrab disebut Perda Pesantren.
Perda yang merupakan hasil perjuangan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu itu kini tinggal menunggu peraturan turunannya yang tak lain Peraturan Bupati (Perbup). Perbup inilah yang mengatur secara teknis terkait dengan penerapan Perda Pesantren.
Perda Pesantren semakin dinanti implementasinya oleh warga pesantren, terlebih mereka telah berhimpun dalam wadah Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Indramayu. Karenanya diharapkan Bupati Nina Agustina untuk segera menerbitkan Perbup tersebut.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.I.P. usai menghadiri pelantikan pengurus FPP Kabupaten Indramayu di salah satu hotel di Indramayu, Kamis (1/12). “Kita sedang dorong Ibu Bupati agar menerbitkan Perbup dari Perda (pesantren) itu,” ucap politisi PKB ini.
Dikatakan, kelak setelah terbit Perbup atas Perda Pesantren bakal bermuara pada kepastian peran pesantren terhadap pemerintah serta dukungan sinergitas dari kaum santri. “Pesantren pasti membantu program-program pemerintah daerah,” katanya.
Ditegaskan, tak diragukan lagi peran pesantren yang sejak lama telah berjasa besar bagi pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membantu pesantren. “Pemerintah harus hadir di situ,” ujarnya.
Ia menilai sudah tepat berhimpunnya pesantren-pesantren melalui FPP. Sebab FPP dapat menjadi media penyambung antara pesantren dengan pemerintah ataupun pemerintah dengan masyarakat untuk bisa saling mendukung.
“Saya berharap lewat FPP kalangan pesantren dan santri lebih fokus mensuport program pemerintah. Diharapkan juga FPP bisa menjadi wadah pondok pesantren yang ada di Indramayu agar bisa lebih meningkat lagi dari sarana, prasarana, dan kualitasnya,” pungkasnya.
Penulis : Rohman
Editor : Wawan Idris




