ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIN. Allahumma sholli ‘ala Muhammad, wa‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Sholat Tahiyatul Masjid dianggap sebagai sholat sunnah biasa oleh sebagian besar Saudara Muslim kita. Benarkah demikian?
Untuk memperjelas kedudukan Sholat Tahiyatul Masjid, apakah hukumnya sunnah atau wajib berikut penjelasan dari para ulama sesuai dalil sunnah.
Jika seseorang masuk masjid, maka dia wajib shalat dua raka’at sebelum duduk. Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, dia mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ.
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah ia duduk terlebih dahulu sampai ia melaksanakan shalat dua raka’at.”
Dikatakan wajib, disebabkan zhahir perintah dalam hadits di atas, dimana tidak terdapat indikasi yang memalingkannya dari zhahir tersebut.
Sebagai penguat kewajiban hukumnya Sholat Tahiyatul Masjid adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya sekalipun imam sedang khutbah.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu anhu, dia berkata, “Seorang laki-laki masuk (ke masjid) pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah Jum’at. Lalu beliau bertanya, “Hai Fulan, apakah engkau sudah shalat?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau berkata, “Berdiri dan shalatlah.”
Jika memang tahiyyat boleh ditinggalkan pada suatu keadaan tersebut, maka pada saat ini dia boleh ditinggalkan. Karena orang tadi telah duduk, sedangkan shalat tersebut disyari’atkan sebelum duduk. Dan juga karena orang tadi tidak mengetahui hukumnya.
Ditambah lagi karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong khutbahnya, berbicara dengannya, lalu menyuruhnya shalat tahiyyat.
Sekiranya bukan karena perhatian beliau yang sangat besar terhadap tahiyyat pada semua waktu, niscaya beliau tidak akan menaruh perhatian sebesar ini.
Penulis : Wawan Idris
Sumber: almanhaj.or.id




