MHNEWS.id.- Ada kabar gembira dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk para guru, khususnya yang sudah lulus Pendidikan Guru Penggerak.
Kabar ini disampaikan langsung Mendikbud Ristek, Nadim Anwar Makarim. Dikatan Nadim, para guru yang telah lulus Pendidikan Guru Penggerak dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.
“Guru Penggerak yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah dapat segera diangkat tanpa harus menjadi pelaksana tugas terlebih dahulu,” terang Nadiem dalam acara Peluncuran Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah yang disiarkan pada Youtube Kemdikbud RI, Kamis (20/7/2023).
Nadiem menyebut bahwa sistem pengangkatan kepala sekolah ini telah disesuaikan dengan Permendikbudristek No 40 tahun 2021 sebagai regulasi yang mendukung Guru Penggerak menjadi pemimpin pembelajaran setelah menyelesaikan Pendidikan Guru Penggerak.
Lebih lanjutnya, ia mengatakan jika Guru Penggerak sudah habis diangkat sebagai kepala sekolah dan belum memenuhi kebutuhan, maka pemerintah daerah bisa juga menugaskan guru-guru baik PNS, ASN atau PPPK yang telah memenuhi syarat.
Direktur Guru dan tenaga Kependidikan Kemdikbudristek, Nunuk Suryani menuturkan bahwa banyaknya lulusan program Guru Penggerak memungkinkan munculnya kandidat calon kepala sekolah dengan kualitas yang baik.
“Bahkan kemarin baru saja meluluskan angkatan ke-7 dan telah menghasilkan lulusan sebanyak 31.928 guru penggerak,” ujarnya.
“Saat ini Program Pendidikan Guru Penggerak yang sedang dalam proses pembelajaran adalah angkatan ke-8 dengan peserta sejumlah 32.882 calon guru penggerak,” imbuh Nunuk Suryani.
Mengutip laman Sekolah Penggerak, Guru Penggerak merupakan salah satu program unggulan dari Kemendikbudristek dalam upaya melahirkan guru yang memiliki kecakapan dalam memimpin.
Para guru yang mengikuti program ini disiapkan untuk menjadi pengawas sekolah hingga kepala sekolah.
Selama masa program, para guru yang menjadi peserta akan mendapatkan pelatihan secara online, konferensi, lokakarya, dan pendampingan sambil tetap mengajar sebagai guru sehari-hari.
Lulusan Guru Penggerak akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 jam pelajaran (JP) dan piagam Guru Penggerak.
Selain itu, peserta Guru Penggerak akan difasilitasi paket data, biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi selama masa program. Mereka juga akan mendapatkan modul dan materi pegangan.
Sistem Pengangkatan Kepsek Tahun 2023
Pengangkatan kepala sekolah dari lulusan Guru Penggerak, ASN, PNS, atau PPPK ini mulai tahun ini dilakukan secara online melalui https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id/.
Melalui platform tersebut, seleksi calon kepala sekolah tak lagi mempersulit Dinas Pendidikan atau calon kepsek itu sendiri.
“Kami merancang sistem pengangkatan kepala sekolah yang bertujuan untuk memudahkan dinas pendidikan serta pemangku kepentingan lain dalam melakukan identifikasi kebutuhan ketersediaan dan pengangkatan kepala,” jelas Nadiem.
Selain itu, manfaat dari sistem pengangkatan kepala sekolah berbasis online tersebut adalah untuk memberi efektivitas bagi calon kepala sekolah. Mereka tidak lagi harus mengumpulkan berkas fisik dan menghabiskan banyak waktu dan tenaga selama proses seleksi.
“Besar harapan saya agar ibu dan bapak dapat memberdayakan dan melantik lulusan Guru Penggerak untuk segera menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah menggunakan sistem pengangkatan kepala sekolah,” ujarnya.
“Sekarang sudah waktunya kepala daerah di seluruh Indonesia untuk turut menjadi penggerak pendorong perubahan dan transformasi,” imbuh Nadiem.
Penulis: Wawan Idris




