Oleh H. Adlan Daie
Pemerhati politik dan sosial keagamaan
PEMBERITAAN Media Intijaya edisi 1 Januari 2023 dengan judul bernada pertanyaan “Benarkah banyak anggota DPRD Indramayu jualan proyek APBD 2022?”, bukanlah berita mengejutkan. Praktek suap, fee dan “ijon” proyek nyaris lumrah selumrah-lumrahnya dalam kuasa relasi politik.
Dalam pandangan (Alm) Prof. Dr. Syafie Ma’arif, publik yang berkali-kali disuguhi kasus-kasus serupa terjadi di sejumlah daerah dan pusat telah menjadi penanda bahwa sedang berlangsung “politik tanpa martabat dan adab menuju kesempurnaan biadab”.
Nilai-nilai Pancasila menjadi “yatim piatu” di negeri sendiri!
Tuduhan bahwa “DPRD preman proyek dinas” yang diekspose vulgar di Media Intijaya dipersepsi sebagian publik sebagai bingkai politis “menggoyang” posisi bargaining politik anggota DPRD.
Lebih dari itu, isu tersebut bahkan sebagai bentuk stigma buruk dalam perspektif pelemahan persaingan politik 2024 baik Pileg maupun terutama Pilkada Indramayu 2024. Anggota DPRD distigma “asfala safilin”, buruk rupa hingga stigma paling dasar.
Spekulasi politik liar berkembang, bahwa stigma buruk terhadap anggota DPRD di atas diduga berkelindan dan berhulu dari disharmoni relasi politik antara bupati dan DPRD.
Tentu bukan suatu kebetulan jika persoalan Hak Angket DPRD terhadap bupati –pertama kali terjadi dalam sejarah politik modern Indramayu– hingga gagalnya pengesahan APBD 2023 dinilai sebagai pemicu disharmoni tersebut.
Namun terlepas dari persoalan ekspose Media Intijaya dan spekulasi politik liar turunannya di atas, dari sudut pandang konstitusi, kedudukan bupati dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah adalah ideal dalam prinsip-prinsip sistem demokrasi modern.
Jika yang menjadi penyebab disharmoni itu salah satunya adalah kegagalan pengesahan APBD, maka sejatinya dalam konteks ini relasi keduanya bersifat setara dan berkemitraan. Jadi kedua lembaga ini bisa saling cheks and balance –sehingga seharusnya tidak ada yang merasa terjegal dan menjegal.
Posisi kelembagaan yang bersifat setara dan kemitraan di atas dimaksudkan saling cheks and balance antara bupati dan DPRD dalam perspektif uji kualitas dan kelayakan pilihan desain kebijakan dan program dengan parameter indikatif tentang rasionalitas dan urgensi program, besaran anggaran dan dampak benefitnya bagi kepentingan maslahat publik.
Sayangnya dalam temuan penelitian Edward Asniall tentang praktek demokrasi di Indonesia yang dikompilasi dalam buku Demokrasi Untuk Dijual, relasi setara eksekutif dan legislatir seringkali melahirkan dua praktek “tak terpuji” dalam konteks politik anggaran, yakni “perselingkuhan” politik untuk “deal-deal” pragmatis atau sebaliknya “saling sandra” sehingga pengesahan APBD gagal.
Akibat paling “sial” dari “perselingkuhan” politik di atas sejumlah anggota legislatif “diborgol” KPK bahkan secara “berjamaah” bersama unsur eksekutif terkait. Skandal DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur secara “berjamaah” adalah contoh “nasib sial” dan berulang kali terjadi di tempat lain bahkan mungkin sejumlah daerah lain menyusul menunggu giliran “sial”.
Maka, momentum tahun baru 2023 harus dimaknai oleh bupati dan DPRD bahwa mereka hadir sebagai pemimpin, penerima mandat publik untuk membangun relasi politik antara keduanya hanya untuk maslahat publik dan mensubsidi kegembiraan batin rakyat.
Mereka diberi mandat bukan untuk unjuk kuasa egosentrisme politik masing-masing. Ibarat dua gajah bertarung dan rakyat dijepit disisa tarikan nafas yang tersengal-sengal ditindih problem hidup.
Albert Einstein, tokoh berpengaruh ranking 10 dalam sejarah perabadan dunia memberi pesan peradaban politik begini:
“Jadilah pemimpin yang “bernilai”, yakni hikmat, perikemanusiaan, bijaksana, dan adil daripada berjuang menjadi pemimpin “sukses”, ujarnya.
Karena itu “sukses” jabatan tidak perlu diraih dengan segala cara “culas” karena pada akhirnya jabatan apapun adalah “hak prerogatif” Tuhan untuk memberi dan mencabutnya dari siapa pun sekokoh apapun beton kekuasaan membentenginya. Wassalam.




